TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar Selasa, 21 Maret 2023. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sontak mendapat berbagai kritik. Meski demikian, ada pula komentar positif yang datang dari pemerintah. Tempo merangkum deretan komentar tersebut.
UU Cipta Kerja Tingkatkan Investasi Asing
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membeberkan hasil survei yang dilakukan oleh Japan External Trade Organization (JETRO). Survei tersebut dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan Jepang di wilayah Asia dan Oceania pada tahun 2022.
Suharso menyebutkan, survei itu dilakukan secara rutin per tahun. "Cakupan survei adalah isu-isu spesifik di negara-negara Asia dan Oceania yang berpengaruh pada peluang pengembangan usaha dan kinerja perusahaan-perusahaan Jepang,” kata dia dikutip dari akun Instagram resmi @suharsomonoarfa di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023.
Dari hasil audiensi dengan Suharso sebelumnya, diketahui bahwa JETRO menyampaikan ekspektasi perusahaan-perusahaan Jepang dan optimisme mereka untuk mendulang keuntungan di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Selain itu, para pengusaha Jepang itu mengaku yakin dengan prospek perekonomian di Tanah Air seiring berkembangnya pasar domestik sebagai faktor utama untuk perluasan usaha, dan juga bagaimana hal itu bisa meningkatkan upah pekerja dan biaya pengadaan.
Kemudian meningkatkan upah pekerja dan biaya pengadaan, dampak UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi perusahaan-perusahaan Jepang pada upaya penurunan emisi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menuturkan tingkat penerimaan modal asing (PMA) RI meningkat hampir 30 persen dalam 5 triwulan dibandingkan dengan PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan. Menurut dia, hal itu menunjukan bahwa investor merespons positif hadirnya UU Cipta Kerja.