TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menanggapi rencana 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik melakukan mogok nasonal. Mogok tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Menurut Bhima, mogok kerja mempunyai dampak yang signifikan terhadap perekonomian terutama di kawasan industri. “Ekonomi bisa kehilangan perputaran hingga Rp 13,8 triliun per hari akibat mogok kerja di industri manufaktur,” ujar dia kepada Tempo pada Rabu, 22 Maret 2023.
Angka tersebut, kata Bhima, dihitung dari total Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku di sektor industri pengolahan dibagi dengan hari kerja efektif dalam setahun. Jika mogok buruh dilakukan dalam waktu 5 hari akan ada kehilangan PDB senilai Rp6 9 triliun.
Menurut dia, itu angka yang cukup besar dan menjadi ancaman serius bagi target pertumbuhan ekonomi di 2023. “Jadi kalau ada anggapan UU Cipta Kerja positif bagi ekonomi, itu salah besar justru hubungan industrial semakin memburuk dan merugikan pengusaha pada ujungnya,” tutur Bhima.
Sebelumnya, rencana mogok nasional itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. “Stop produksi, jadi produksi stop,” ujar dia dalam konferensi pers kemarin.
Selanjutnya: Bahkan, kata Said Iqbal....