TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI berencana memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait isu transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
“Terkait dengan isu Rp 349 triliun, tadi teman-teman juga bertanya terkait dengan Komite Nasional TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni usai rapat kerja bersama Kepala PPATK di Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023.
Sahroni melanjutkan, komite tersebut diketuai oleh Mahfud MD. Sementara Ivan menjadi Sekretaris dan Sri Mulyani menjadi anggota.
“Tadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menteri rapat pada tanggal 29 Maret 2023. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menteri Keuangan, Pak Menko yang tiga-tiganya statusnya adalah Komite Nasional TPPU,” ungkap Sahroni.
Rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kepala PPATK hari ini dijadwalkan pukul 15.00 WIB. Berdasarkan pantauan Tempo, rapat tersebut dimulai sekitar 15.15 WIB. Usai dibuka Sahroni, Ivan memberikan pemaparan tentang kinerja PPATK
Dalam penjelasannya, PPATK telah menerima 268.397.854 laporan dari 2002 hingga 2022. Dia menjelaskan, untuk memperkaya data dan meningkatkan sinergi telah dilaksanakan 199 nota kesepahaman baik dengan sektor publik dan swasta di dalam maupun di luar negeri.
"PPATK telah menyampaikan 7.381 LHA (Laporan Hasil Analisis) dan 235 LHP (Laporan Hasil Analisis) kepada aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi 39,7 persen, TP (Tindak Pidana) penipuan 15,9 persen, TP di bidang perpajakan 11,5 persen, TP narkoba 6 persen, dan TP lain 26,8 persen," paparnya.
Selain memaparkan kinerja PPATK, Ivan juga menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Komisi III DPR RI. Rapat pun diakhiri sekitar pukul 17.25 WIB.
Pilihan Editor: Klarifikasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 T, Ini Pernyataan Lengkap Sri Mulyani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini