Oleh sebab itu, DPR RI pagi ini mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR.
Lebih lanjut, Airlangga mengklaim pengesahan Perpu Cipta Kerja sebagai undang-undang dapat memberikan kepastian hukum di tengah krisis perekonomian dunia saat ini. Dia menuturkan berbagai negara juga sedang berjuang menghadapi situasi perekonomian dunia yang sedang sulit.
"Kondisi itu berisiko menimbulkan pelarian modal sehingga perlu ada berbagai berbagai fleksibilitas kebijakan," ujarnya.
Adapun pada 25 November 2021, MK telah memutuskan UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun. Sementara isi dari Perpu Cipta Kerja pun tak jauh beda dari UU Cipta Kerja.
Pilihan Editor: Transmart Diduga Tak Bayar Upah Lembur Sesuai Peraturan, Apa Sanksinya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.