5. PT Juara Bike dengan produknya merek Selis E-Max (TKDN 53,69 persen) dan Selis Agats (TKDN 53,37 persen)
6. PT Triangle Motorindo dengan merek Viar New Q1 (TKDN 50,26 persen)
7. PT Artas Rakata Indonesia dengan produknya RAKATA X5 (TKDN 54,17 persen) dan RAKATA S9 (TKDN 55,78 persen)
8. PT Hartono Istana Teknologi dengan produknya Polytron PEV 30M1 A/T (TKDN 45,31 persen)
Sri Mulyani menegaskan Insentif motor listrik baru ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persyaratannya, pelaku UMKM tersebut harus terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Syarat lainnya, pemohon insentif merupakan penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Selain itu, insentif juga diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Sedangkan untuk insentif motor listrik konversi tidak ada batasan.
Adapun pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran insentif pembelian motor baru telah disiapkan oleh Kemenperin. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan pihaknya telah menyediakan situs Sisapira untuk menyalurkan insentif tersebut.
Ia berujar dengan situs tersebut, perusahaan lainnya juga bisa mendaftar menjadi peserta program untuk sepeda motor. Kendati demikian, situs itu belum bisa diakses meski dijanjikan meluncur sejak kemarin.
Situs Sisapira akan menampilkan data produksi, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), hingga sebagai alat verifikasi untuk penerima subsidi pemerintah. "Nanti ada di situ semua, jadi penerima manfaatnya jelas," kata Taufiek.
Pilihan Editor: Luhut dan Sri Mulyani Umumkan Insentif Mobil dan Bus Listrik Rilis pada 1 April 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.