Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diteken Sri Mulyani, Begini Aturan Terbaru Asuransi Kematian PNS

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat wawancara dengan Tim Tempo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat wawancara dengan Tim Tempo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Keuangan Sri Mulyani mengubah ketentuan tentang uang asuransi kematian bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Ketentuan tentang asuransi kematian PNS ini tercantum Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat dan Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diteken Sri Mulyani pada 13 Maret 2023.

Dalam aturan asuransi kematian PNS terbaru tersebut, jika PNS atau pensiunan yang menjadi peserta manfaat atau tabungan hari tua meninggal dunia maka pemerintah bakal memberikan asuransi kematian senilai Rp 8 juta kepada ahli waris atau keluarga. Sementara, jika istri atau suami peserta yang meninggal dunia, peserta mendapat asuransi kematian senilai Rp 6 juta. Kemudian jika anak peserta yang meninggal dunia, asuransinya senilai Rp 4 juta.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023,” tulis PMK tersebut. 

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 128/PMK.02/2016, Sri Mulyani memuat ketentuan asuransi kematian dengan rumus tertentu. 

Pertama, jika peserta meninggal dunia, asuransi kematiannya adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh dikali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia (B), lalu dibagi dua belas dan dikalikan penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS (P2).

Kedua, jika istri atau suami peserta yang meninggal. rumusnya adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal isteri/suami/anak meninggal dunia (C), dibagi dua belas, dikalikan P2. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, jika anak yang meninggal dunia, perhitungan asuransi kematiannya adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2. 

Pilihan Editor: Partai Buruh Nilai Menteri Zulkifli Hasan Gagal Melindungi Pasar Domestik dari Serbuan Baju Bekas Impor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bina Karya Gandeng Konsorsium Garuda Nusantara di IKN: Akan Bangun 40 Menara Hunian ASN

1 hari lalu

Ketua Konsorsium Garuda Nusantara, Witjaksono, saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama dengan PT Bina Karya di Ritz Carlton SCBD, Kamis, 25 Juli 2024. Kerja sama itu merupakan langkah awal dalam pembangunan 40 menara hunian Aparatur Sipil Negara di IKN dengan target nilai investasi Rp 20 triliun. TEMPO/Nandito Putra
Bina Karya Gandeng Konsorsium Garuda Nusantara di IKN: Akan Bangun 40 Menara Hunian ASN

Konsorsium Garuda Nusantara menjalin kerja sama dengan Bina Karya dalam pembangunan 40 menara hunian ASN di IKN.


Airlangga Benarkan Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan: Iya, Disesuaikan..

5 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Airlangga Benarkan Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan: Iya, Disesuaikan..

Pemerintah membenarkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS pada tahun 2025.


Fakta-fakta Kerusuhan di Bangladesh Akibat Demo Kuota PNS

5 hari lalu

Pengunjuk rasa anti-kuota berbaris saat  terlibat dalam bentrokan dengan Liga Chhatra Bangladesh, sayap mahasiswa dari partai berkuasa Liga Awami Bangladesh, di Universitas Dhaka, di Dhaka, Bangladesh, 16 Juli 2024. REUTERS/ Mohammad Ponir Hossain
Fakta-fakta Kerusuhan di Bangladesh Akibat Demo Kuota PNS

Bangladesh didera kerusuhan massal akibat demo mahasiswa. Mereka memprotes kuota PNS yang dinilai tidak adil.


Ingin Daftar Beasiswa LPDP? Perhatikan 17 Syarat Umum Ini

6 hari lalu

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
Ingin Daftar Beasiswa LPDP? Perhatikan 17 Syarat Umum Ini

Ini 17 syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan pendaftaran beasiswa LPDP.


FSGI Sebut Guru Honorer Seharusnya Diangkat Kontrak Bukan Di-PHK

7 hari lalu

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer direncanakan berlangsung selama tiga hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah
FSGI Sebut Guru Honorer Seharusnya Diangkat Kontrak Bukan Di-PHK

P2G mencatat ada 107 laporan dari guru honorer jenjang SD, SMP, hingga SMA di Jakarta yang mengalami pemecatan pada 5 Juli 2024 menjelang tahun ajaran baru.


Janji Kementerian Pendidikan Agar Dosen PPPK Segera Jadi PNS

8 hari lalu

Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama menjakani pemeriksaan oleh panitia seleksi kompetensi sebelum memasuki ruangan ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 23 Maret 2023.  ANTARA / Irwansyah Putra
Janji Kementerian Pendidikan Agar Dosen PPPK Segera Jadi PNS

Alih status dosen PPPK menjadi PNS diupayakan tuntas di ujung pemerintahan Jokowi. Dosen PPPK tak bisa lagi naik pangkat dalam dua tahun terakhir.


Pegawai PTN Baru 10 Tahun Berjuang Menuntut Haknya sampai ke Ujung Pemerintahan Jokowi

8 hari lalu

Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) menggelar aksi di Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta pada Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Pegawai PTN Baru 10 Tahun Berjuang Menuntut Haknya sampai ke Ujung Pemerintahan Jokowi

Ikatan Lintas Pegawai PTN Baru berharap di ujung kepemimpinan Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin hak mereka menjadi PNS akhirnya bisa dipenuhi.


Ratusan Dosen dan Tendik PPPK Demo di Kemendikbud, Minta Status Naik Jadi PNS

8 hari lalu

Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) menggelar aksi di Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta pada Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Ratusan Dosen dan Tendik PPPK Demo di Kemendikbud, Minta Status Naik Jadi PNS

Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) menggelar aksi di Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) pada Kamis, 18 Juli 2024.


Daftar Gaji CPNS, PNS, dan PPPK Terbaru 2024

17 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gaji CPNS, PNS, dan PPPK Terbaru 2024

Pemerintah akan membuka seleksi CASN 2024 pada bulan Juli. Simak rincian gaji CPNS, PNS, dan PPPK terbaru 2024 untuk referensi.


Simak Syarat dan Prosedur Jadi Kepala Desa, Segini Besaran Gajinya

18 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Simak Syarat dan Prosedur Jadi Kepala Desa, Segini Besaran Gajinya

Anggaran gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dari APBD Desa. Bagaimana syarat menjadi kepala desa?