Bendahara Negara tersebut melanjutkan, insentif keempat yaitu pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. Insentif kelima berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar nol persen.
"Ini jauh dibandingkan dengan PPnBM kendaraan non listrik yang minimal 15 persen," tuturnya.
Selanjutnya, insentif keenam yaitu bea masuk Most Favoured Nation (MFN) impor mobil Incompletely Knocked Down (IKD) sebesar nol persen serta impor mobil Completely Knock Down (CKD) nol persen melalui beberapa kerja sama Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), termasuk Korea dan Tiongkok.
Terakhir, insentif ketujuh melalui pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.
Pilihan Editor: Insentif Motor Listrik Disalurkan Mulai Hari Ini, Sri Mulyani Gelontorkan Dana Rp 7 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini