Kedua, Ombudsman memberikan tindakan korektif agar Kepala Bappebti untuk memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada PT DFX terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 34 huruf l UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tindakan korektif ketiga, Yeka menyebutkan bahwa Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh PT DFX, sesuai pasal 15 huruf h UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain kepada Kepala Bappebti, Ombudsman juga memberikan dua tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan. “Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Mendag agar melakukan pengawasan terkait kinerja Bappebti dalam tata kelola penyelenggaraan IUBB dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Yeka.
Kedua, agar Mendag juga melakukan pembinaan terhadap Bappebti, sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terkait tindak lanjut dari tindakan korektif ini, Ombudsman memberikan waktu kepada Bappebti selama 30 hari ke depan untuk melaksanakannya.
Pilihan Editor: Ombudsman Laporkan Kementerian Keuangan ke Presiden dan DPR, Ini Sebabnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini