TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia atau ORI melaporkan Kementerian Keuangan kepada Presiden dan DPR RI atas ketidakpatuhannya menyelesaikan pelanggaran maladministrasi.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan telah berkirim surat kepada Presiden dan DPR untuk meminta Kementerian Keuangan segera melaksanakan tiga rekomendasi ORI setelah dinyatakan melakukan maladministrasi.
"Surat ini kami sampaikan kepada Presiden dan DPR RI tertanggal 22 Februari 2023," kata Najih dalam konferensi pers, Rabu 1 Maret 2023.
Ia mengatakan inti dari tiga rekomendasi Ombudsman adalah belum dilaksanakannya sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor.
"Bervariasi putusannya dan tidak dalam waktu yang bersamaan, ada yang mengenai ganti rugi kemudian ada yang hak-hak belum dibayarkan dan seterusnya, itu lengkap dalam rekomendasi kami," kata dia.
Ia mengatakan kesembilan putusan pengadilan itu sudah diputus sejak tahun 2007 hingga tahun 2019 melalui mekanisme peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung. Namun, belum ada satu pun putusan yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan.
"Valuasinya kalau kami hitung kurang lebih Rp 258,6 miliar," kata Najih.
Oleh karena itu, kata Najih, sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pihaknya terus mendorong agar Kementerian Keuangan patuh melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi sejak September 2022.
"Kami masih melakukan monitoring terhadap respons baik itu Presiden maupun DPR RI dan juga kementerian keuangan terhadap pelaksanaan ini," kata Najih.
Pilihan Editor: Hingga Akhir Desember 2022, BPJS Kesehatan Bekerja Sama dengan 23.730 Faskes
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini