TEMPO.CO, Jakarta - PT Solitechmedia Synergy turut terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Hal ini buntut ditetapkannya Irwan Hermawan, komisaris perusahaan tersebut, sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo pada 7 Februari 2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menteri Komunikasi Johnny Gerard Plate ikut diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Irwan diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Pemufakatan jahat itu diduga dilakukan dengan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di Bakti Kominfo.
“Pengaturan itu dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” kata Ketut, 7 Februari 2023.
Tak hanya itu, Tempo yang tergabung dalam liputan kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI) - yang terdiri dari NarasiTV, SCTV, Jaring.id, Tirto.id, Detik.com, dan Suara.com - mendapat informasi bahwa Irwan diduga merupakan rekan dekat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Kejaksaan juga telah menetapkan Galumbang sebagai tersangka.
Direktur PT Solitechmedia Synergy, Ronald Abdi Nurhadi, mengakui Irwan sebagai komisaris di perusahaannya. Namun, dia membantah kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang menjerat Irwan tersebut memiliki hubungan dengan perusahaannya. Menurut Ronald, PT Solitechmedia Synergy tidak memiliki keterkaitan dengan proyek BTS Bakti.
“Saudara Irwan bertindak dalam kapasitasnya secara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan PT Solitechmedia Synergy,” kata Ronald.
Pihak perusahaan juga telah meminta Irwan untuk mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. “Perusahaan melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk segera mengakhiri jabatannya sebagai komisaris di perusahaan,” ujar Ronald.
Ronald mengatakan perusahaannya tidak pernah terlibat dalam pengadaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Bahkan, pihaknya tidak mengetahui kabar adanya lelang tersebut. “Tindakan saudara Irwan di luar tanggung jawab perusahaan,” kata dia.
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka, Dua Kali Periksa Menteri
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. Terakhi, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023
Meski belum menetapkan tersangka baru, Kejagung terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk memeriksa Menteri Kominfo, Johnny Plate.
Johnny Plate diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada Rabu, 15 Rabu 2023. Ia diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Menteri Kominfo dan sebagai pengguna anggaran (PA). Sebulan sebelumnya, Plate juga sempat diperiksa untuk perkara yang sama pada 14 Februari 2023.
Namun, usai pemeriksaan kedua, Johnny Plate hanya mengatakan telah memberikan keterangan yang ia ketahui dan menurutnya benar sebagai saksi. Sementara substansi materi dan pemeriksaan menjadi kewenangan Kejagung.
“Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujar Plate sebelum meninggalkan Kejaksaan Agung.
Plate lalu meninggalkan Kejagung sekitar pukul 15.15 WIB. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Meskipun, awak media mengejarnya menuju mobil dan berulang kali melontarkan pertanyaan ihwal kesiapannya menjadi tersangka atau mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kominfo.
Pilihan Editor: Partai Buruh Nilai Menteri Zulkifli Hasan Gagal Melindungi Pasar Domestik dari Serbuan Baju Bekas Impor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.