Muncul Usulan Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Stafsus Sri Mulyani: Kewenangan Jokowi

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Yustinus Prastowo. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo menanggapi usulan soal pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet dan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad.

Menurut Prastowo, secara ketatanegaraan, keputusan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu adalah kewenangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. “Sebaiknya, kita serahkan pada presiden,” ujar dia melalui pesan pendek pada Sabtu sore, 18 Maret 2023.

Prastowo mengatakan kepala negara tentu memiliki kebijaksanaan, pengalaman, dan penilaian. “Yang lebih komprehensif dan objektif,” tutur Prastowo.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendukung rencana pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu. Sebagai gantinya, kata dia, perlu dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Di akun Instagram pribadinya, Bamsoet mengatakan bahwa ide pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu itu bukan hal baru. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa usulan itu merupakan salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 2014. 

“Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," cuit dia, Sabtu.

Bamsoet menjelakan kebijakan pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu juga sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada 2015. Di pasal 95, kata dia, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, Bamsoet berujar, Ditjen Pajak akan dibentuk dalam Badan Penerimaan Negara yang bersifat otonom. Pemisahan Ditjen Pajak sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. “Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia," kata Bamsoet.

Selanjutnya: Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad....








Sri Mulyani Bungkam Saat Ditanya Beda Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu dengan Versi Mahfud MD

37 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Sri Mulyani Bungkam Saat Ditanya Beda Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu dengan Versi Mahfud MD

Sri Mulyani bungkam saat ditanya awak media ihwal perbedaan data transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan versi Mahfud MD.


KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka

47 menit lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka

KPK menetapkan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak periode 201-2023.


Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

1 jam lalu

Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

Sembari menunggu pembahasan di DPR, Moeldoko menyebut pemerintah juga menata ulang Daftar Inventaris Masalah RUU PPRT.


Dilaporkan ke Bareskrim soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Kepala PPATK: Terima Kasih Perhatiannya

5 jam lalu

Tangkapan layar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Dilaporkan ke Bareskrim soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Kepala PPATK: Terima Kasih Perhatiannya

Kepala PPATK merespons pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun.


Mahfud MD Beberkan Kasus di Ditjen Bea Cukai: Impor Emas Batangan Ngakunya Emas Mentah

5 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud MD Beberkan Kasus di Ditjen Bea Cukai: Impor Emas Batangan Ngakunya Emas Mentah

Mahfud MD menceritakan ada kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan impor emas batangan.


Mahfud Md Bilang Kasus Rafael Alun Jadi Pemantik Ungkap Transaksi Mencurigakan

6 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Bilang Kasus Rafael Alun Jadi Pemantik Ungkap Transaksi Mencurigakan

Mahfud Md mengaku baru tertarik mengungkapkan transaksi mencurigakan ini setelah menelisik kasus Rafael Alun.


Penjelasan Lengkap Mahfud Md soal Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu

7 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penjelasan Lengkap Mahfud Md soal Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud Md mengatakan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun terbagi menjadi 3 kategori.


Mahfud Md Bilang Datanya Tidak Berbeda dengan Sri Mulyani, Hanya Beda Tafsir

7 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Bilang Datanya Tidak Berbeda dengan Sri Mulyani, Hanya Beda Tafsir

Mahfud Md hakulyakin data yang dipaparkan kepada anggota dewan seratus persen benar dan valid.


Terpopuler: Sri Mulyani Beberkan Rincian Komponen THR, Mahfud MD Berkukuh Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun

8 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Terpopuler: Sri Mulyani Beberkan Rincian Komponen THR, Mahfud MD Berkukuh Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan rincian komponen THR 2023 bagi ASN dan pensiunan yang akan dicairkan H-10 Idul Fitri.


Mahfud MD Sebut 491 ASN Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp 349 Triliun

9 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud MD Sebut 491 ASN Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp 349 Triliun

Mahfud MD menyatakan ada sebanyak 491 ASN Kemenkeu yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang senilai Rp 349 triliun. Simak rinciannya.