Alasan Jokowi Bubarkan Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara

Presiden Joko Widodo meresmikan empat tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Denpasar, Bali, Senin (13 Maret 2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi/rst)
Presiden Joko Widodo meresmikan empat tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Denpasar, Bali, Senin (13 Maret 2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi/rst)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan membubarkan dua BUMN yaitu PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara. Ini adalah pembubaran kedua tahun ini, setelah sebelumnya Jokowi membubarkan PT Merpati Airlines dan PT Kertas Leces.

Istaka Karya dibubarkan Jokowi lewat Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 13 Tahun 2023 yang diteken 17 Maret 2023. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst per 12 Juli yang menyatakan Istaka pailit jadi alasan pembubaran.

"(Putusan ini) menyebabkan harta pailit PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi," demikian bunyi pertimbangan PP ini.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memutuskan PT Istaka Karya pailit. Putusan pengadilan Niaga bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus — Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus — PKPU/2012/PN Niaga Jkt. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Jokowi melandaskan pembubaran ini sesuai ketentuan Pasal 142 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah diubah lewat Perpu Cipta Kerja. Sesuai pasal itu, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi adalah salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan.

Perpu Cipta Kerja ini diteken Jokowi pada 30 Desember, tapi sebenarnya sampai sekarang belum disahkan menjadi Undang-Undang hingga masa sidang III tahun 2022-2023 di DPR yang berakhir 16 Februari 2023.

Setelah Istaka Karya dibubarkan, pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai aturan BUMN, aturan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan aturan perseoran terbatas. Penyelesaian pembubaran dan likuidasi dilakukan paling lambat 5 tahun sejak Istaka dinyatakan pailit.

Sementara, Industri Sandang Nusantara dibubarkan lewat PP Nomor 14 Tahun 2023. BUMN ini dibubarkan karena perusahaan tidak dapat dipertahankan lagi berdasarkan hasil kajian yang memperhatikan kinerja, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan usaha. Penyelesaian pembubaran dan likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak.

Nasib Karyawan Istaka Karya

Beberapa hari usai putusan soal nasib Istaka Karya dikeluarkan pengadilan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri BUMN Arya Sinulingga, mengatakan setelah pailitnya Istaka Karya (Persero), beberapa karyawan diserap oleh BUMN sejenis. 

"Ada juga karyawan yang kita serap dari BUMN yang sejenis yang memang mereka butuhkan," ujar Arya dalam rekaman suara yang diterima Tempo pada Selasa, 19 Juli 2022. 

Arya mengaku langkah selanjutnya soal nasib karyawan Istaka Karya bergantung pada keputusan dari pengadilan dan kurator. "Jadi kita tunggu keputusan dari kuratornya," kata dia. 

Adapun Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA), Yadi Jaya Ruchandi mengaku menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, kata Yadi, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan.

"Penyelesaian tersebut akan dilakukan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," tutur Yadi melalui keterangan resmi, Selasa, 19 Juli 2022.

Ia mengatakan sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sedangkan total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.

Yadi berujar pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Menurut Yadi, kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung" ucapnya. 

Kecewa dengan Erick Thohir

Beberapa harinya, para korban Istaka Karya diketahui mengaku kecewa dengan Menteri BUMN Erick Thohir karena upaya mereka untuk meminta penyelesaian kasus mereka tidak kunjung ditanggapi. Kemarin, sekitar 200 orang yang tergabung dalam Persatuan Korban Istaka Karya atau Perkobik melakukan demonstrasi di depan gedung Kementerian BUMN di Jakarta. Mereka menagih utang Rp 1,1 triliun dari BUMN yang sudah pailit tersebut.

"Sebelumnya kami sudah melakukan korespondensi terhadap Bapak Menteri Erick Thohir, ternyata tidak ada tanggapan sama sekali," kata Ketua Perkobik Bambang Susilo saat ditemui di gedung Kementerian BUMN pada Rabu, 15 Maret 2023.

Dia melanjutkan, ratusan orang yang ikut aksi tersebut berasal dari 160 perusahaan yang tergabung dalam Perkobik. Bambang menyebut, sebenarnya ada 600-an perusahaan di bawah Perkobik, tapi yang bisa hadir untuk aksi dari 160 perusahaan.

"(Aksi ini diikuti) subkontraktor. Istaka Karya ini mempunyai proyek pekerjaan, kami adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan-pekerjaan di lapangan tersebut," jelas Bambang. 

Istaka karya memiliki kewajiban untuk membayar pekerjaan yang sudah kita selesaikan oleh para subkontraktor. Namun, kewajiban tersebut belum dilaksanakan hingga sekarang.

Salah proyek yang bermasalah adalah proyek pembangunan jalan Tol Sedyatmo. Bambang menyebut, proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak 2011 atau 12 tahun yang lalu.

“Padahal modal usaha kami untuk mengerjakan proyek tersebut berasal dari pinjaman bank pemerintah,” ujar Bambang. “Mohon utang-utang dilunasi.”

Bambang lantas diterima audiensi oleh perwakilan Kementerian BUMN. Namun, belum ada solusi dari audiensi tersebut. "Hasil audiensi nggak ada jawaban pasti," tutur Bambang.

Dia berharap, semoga pembicaraan dalam audiensi tersebut tidak hanya berhenti di meja-meja tersebut, tapi disampaikan ke pengambil kebijakan yang pas.

"Kalau berhenti di meja-meja ini, artinya apa? Kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Misalnya jika pengerjaan Jalan Tol Sedyatmo tidak dibayar, kami akan tutup lagi jalan tersebut karena kami punya hak di situ," ujarnya. Selain melakukan demonstrasi, anggota Perkobik juga mengirimkan karangan bunga yang diletakkan di depan pagar gedung Kementerian BUMN. 

PT Istaka Karya sebelumnya berdiri sebagai perusahaan konstruksi konsorsium pada 1979 dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries atau PT ICCI. Perusahaan itu lalu berubah nama menjadi Istaka Karya pada 27 Maret 1986.

Sejumlah proyek pemerintah yang sempat ditangani Istaka Karya meliputi jalan layang, jembatan, dan gedung perkantoran. Belakangan, BUMN konstruksi tersebut kemudian dinyatakan pailit.

Industri Sandang Nusantara dan 2 Perusahaan Lain

Sementara itu, Industri Sandang Nusantara juga sebenarnya sudah dinyatakan bubar sejak tahun lalu. Saat itu, Erick Thohir lewat mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) resmi memutuskan untuk membubarkan tiga perusahaan pelat merah yang tak beroperasi sejak lama. Pembubaran itu disebut sebagai bagian dari upaya melahirkan BUMN yang efisien.

Adapun tiga BUMN yang dibubarkan adalah PT Industri Gelas atau Iglas, PT Industri Sandang Nusantara (ISN), dan PT Kertas Kraft Aceh (KKA).

Erick menjelaskan keputusan membubarkan tiga perusahaan milik negara itu sebelumnya telah melalui jalan panjang. Danareksa yang didirikan untuk menjadi holding company BUMN melihat ada beberapa aset investasi perusahaan negara di perusahaan-perusahaan ataupun sudah memiliki aset BUMN secara langsung.

"Memang diberikan tugas memastikan, bila ada perusahaan yang di bawah Danareksa dan PPA, bisa ditutup atau disinergikan," kata Erick Thohir dalam konferensi pers virtual, Kamis, 17 Maret 2023.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pendemo Tolak Timnas Israel: Jujur Kami Bukan Tolak Pildun

19 menit lalu

Ratusan massa Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar demo di Patung Kuda Arjuna Wijaya tolak Israel ikut pertandingan sepakbola Piala Dunia U-20 Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pendemo Tolak Timnas Israel: Jujur Kami Bukan Tolak Pildun

Pendemo yang menolak kedatangan timnas Israel ke Indonesia mengaku tak menolak perhelatan Piala Dunia U-20.


Jokowi Soal Dukungan Pasar Induk Beras Sulsel: Rencana Ada, Baru Saya Ngomong

31 menit lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan pedagang saat melakukan kunjungan di Pasar Terong, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam kunjungannya di Sulsel Presiden meninjau sejumlah lokasi di daerah itu dan meresmikan pengoperasian Kereta Api Makassar-Parepare untuk rute Maros-Barru serta membagikan paket sembako kepada pedagang dan warga setempat. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Jokowi Soal Dukungan Pasar Induk Beras Sulsel: Rencana Ada, Baru Saya Ngomong

Jokowi mengaku belum bisa menyampaikan dukungan apa yang bisa diberikan pemerintah pusat untuk pendirian fasilitas pasar induk beras di Maros, Sulsel.


Jokowi Cek Panen Beras di Maros Sulsel, Berharap Segera Masuk Pasar

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memeriksa beras saat inspeksi mendadak ke Gudang Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Maret 2020. Foto: BPMI Setpres
Jokowi Cek Panen Beras di Maros Sulsel, Berharap Segera Masuk Pasar

Jokowi berharap hasil panen beras di Sulawesi Selatan bisa melebihi target, sehingga bisa dibawa ke provinsi lainnya yang membutuhkan.


Pemotor Terobos Konvoi Mobil Presiden, Jokowi Minta Tak Perlu Ditahan

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memerintahkan personel Paspampres untuk memberikan bingkisan kepada santri saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Pesantren Istiqamatuddin Darul Muarif Desa Lambro Bileu, Kuta Baro, Aceh Besar, Aceh, Kamis 16 September 2021. Dalam kunjungan tersebut Presiden Joko Widodo menyaksikan secara langsung pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan secara jemput bola atau dari rumah ke rumah sehingga dapat mempercepat vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pemotor Terobos Konvoi Mobil Presiden, Jokowi Minta Tak Perlu Ditahan

Rombongan Jokowi kemudian berhenti Jalan G. Bawakaraeng. Setelah tiba, Jokowi menyapa masyarakat dan pedagang yang telah menunggunya di pasar itu.


Jokowi Sentil Jakarta Siang Malam Macet, Anak Buah Heru Budi: Kami Menyusun Strategi

1 jam lalu

Kemacetan arus lalu lintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.  Untuk lingkup Asia Tenggara, Jakarta menempati posisi kedua dalam daftar TomTom Traffic Index, di bawah Kota Manila . TEMPO/Subekti
Jokowi Sentil Jakarta Siang Malam Macet, Anak Buah Heru Budi: Kami Menyusun Strategi

Syafrin Liputo mengatakan DKI Jakarta terus berupaya menangani permasalahan transportasi secara komperhensif sesuai arahan Heru Budi Hartono.


Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

2 jam lalu

Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

Sembari menunggu pembahasan di DPR, Moeldoko menyebut pemerintah juga menata ulang Daftar Inventaris Masalah RUU PPRT.


Catat! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran Terbaru 2023

5 jam lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi terkait hari libur nasional dan cuti bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Pemerintah resmi menambah dan memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 H dari yang sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April 2023 guna mencegah terjadinya kemacetan saat arus mudik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Catat! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran Terbaru 2023

Jadwal terbaru libu dan cuti bersama lebaran


Kaesang Jokowi Diminta Jadi Wali Kota Depok, PDIP dan PKS Komentar Begini

6 jam lalu

Direktur Utama Persis Solo Kaesang Pangarep saat ditemui di Pura Mangkunegaran Solo, Sabtu, 21 Januari 2023 TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kaesang Jokowi Diminta Jadi Wali Kota Depok, PDIP dan PKS Komentar Begini

Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, diminta ikut dalam Pilkada Depok 2024 sebagai calon Wali Kota Depok mengundang komentar PDIP dan PKS.


Jokowi Hari Ini Tinjau Smelter PT Vale Indonesia di Luwu Timur

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat mengecek tambang bawah tanah Deep Mill Level Zone (DMLZ) PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Sumber: Biro Setpres
Jokowi Hari Ini Tinjau Smelter PT Vale Indonesia di Luwu Timur

Sebelum ke Vale, Jokowi lebih dulu akan mengunjungi Kabupaten Maros untuk meninjau kegiatan panen raya padi di sana.


Jokowi: Jakarta Pagi Macet, Siang Macet, Sore Macet, Malam Macet

8 jam lalu

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Jokowi: Jakarta Pagi Macet, Siang Macet, Sore Macet, Malam Macet

Presiden Jokowi menyebut kemacetan di Jakarta terjadi sepanjang hari, dari pagi sampai malam macet. Terlambat membangun transportasi publik.