TEMPO.CO, Jakarta - Perkembangan dan kemajuan teknologi memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai hal, tak terkecuali ketika membeli makanan. Saat ini, terdapat sebuah layanan untuk memesan makanan dan minuman melalui sebuah aplikasi di ponsel, seperti Shopee Food.
Kehadiran layanan Shopee Food ini menarik banyak perhatian masyarakat, termasuk para pemilik usaha. Pasalnya, melalui layanan ini pemilik usaha dapat menjual produknya secara online dengan jangkauan yang lebih luas. Selain itu, Shopee Food juga memberikan banyak keuntungan untuk kemitraannya yang dikenal dengan mana Shopee Food Merchant.
Lantas, bagaimana cara daftar Shopee Food? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Persyaratan Daftar Shopee Food untuk Usaha Milik Pribadi
Dalam Shopee Food Merchant, terdapat dua jenis usaha yang dapat dipilih untuk menjadi mitra, yaitu usaha milik pribadi dan usaha milik perusahaan. Untuk setiap jenis usaha terdapat syarat pendaftaran yang berbeda-beda. Dilansir dari laman shopee.co.id, berikut persyaratan daftar Shopee Food untuk usaha milik pribadi.
1. KTP (WNI) atau KITAS (WNA) pemilik usaha. KTP tidak dapat digantikan dengan dokumen lain, baik SIM atau KK.
2. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) jika restoran dikenakan PB1. NPWP pemilik usaha bersifat opsional dan dilampirkan jika memiliki tarif PB1 pada merchant Shopee Food.
3. Foto buku tabungan pemilik usaha, memperlihatkan nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening untuk pencairan dana.
Persyaratan Daftar Shopee Food untuk Usaha Milik Perusahaan
Adapun syarat daftar Shopee Food untuk usaha milik perusahaan yang terdaftar dalam badan hukum adalah sebagai berikut:
1. KTP (WNI) atau KITAS (WNA).
2. Surat izin usaha berupa SIUP/TDUP.
3. Surat izin perusahaan berupa TDP/NIB
4. NPWP pemilik usaha atau direktur perusahaan
5. NPWPD perusahaan
6. Surat Keterangan Domisili jika berlokasi di luar Jakarta
7. Akta Pendirian Usaha
8. Foto buku tabungan
Selanjutnya: Cara daftar Shopee Food...