TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Ramadan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah. Ketua SWI OJK Tongam L. Tobing menjelaskan modus yang sering terjadi adalah modus salah transfer.
"Modus ini digunakan oleh pelaku pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban," ujar Tongam kepada Tempo pada Jumat, 17 Maret 2023.
Biasanya, menurut dia, ada pihak yang menghubungi dan mengaku salah transfer. Kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
Link yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjaman online illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi. "Seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya," tutur Tongam.
Sebelumnya, sepanjang Februari 2023 lalu, Tongam mencatat ada 85 pinjol ilegal dan delapan entitas investasi tak berizin. "Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Tongam pekan lalu.
SWI telah menghentikan layanan pinjaman online dan entitas tersebut. Sehingga tercatat sejak 2018 sampai Februari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Selanjutnya: sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal