Tongam berujar SWI berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data. Pencarian informasi itu dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Kemudian Bareskrim Polri akan melakukan penindakan sesuai kewenangan.
Tongam menuturkan penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga. "SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," tuturnya.
Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga, menurutnya, akan terus dilakukan SWI melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.
SWI mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan legalitas perusahaan sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online. Masyarakat dapat memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
MOH KHORY ALFARIZI | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Tren Pinjol Ilegal Meningkat Menjelang Lebaran, Ini Pesan OJK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini