Sementara itu, Kemendag menyatakan akan terus secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini. Tidak hanya di Pekanbaru, kata Zulhas, Kemendag akan terus melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya.
Selain penegakan hukum, tuturnya, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga akan dilakukan Kemendah. Zulhas berharap, konsumen lebih mengutamakan membeli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Terlebih, kata dia, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga dinilai bisa menekan peredaran pakaian bekas.
"Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa," tuturnya.
Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, Zulhas mengatakan konsumen juga dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang. Konsumen juga dapat turut memperkuat industri dalam negeri dan UMKM.
Pilihan editor: Zulhas Sebut Pemerintah Kembali Buka Opsi Impor Beras 500 Ribu Ton Tahun Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini