TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas impor bekas di Pekanbaru, Riau hari ini, 17 Maret 2023. Ia berujar nilai barang ilegal yang dimusnahkan itu mencapai Rp 10 miliar.
"Untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri," kata Zulhas dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.
Pemusnahan dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau. Menurut dia, langkah tersebut merupakan respons Kementerian Perdagangan atau Kemendag atas semakin maraknya perdagangan pakaian, alas kaki, dan tas asal impor bekas yang tidak sesuai ketentuan.
Zulhas menuturkan impor baju, tas, dan sepatu bekas merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Impor pakaian, sepatu, dan tas bekas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dia mengaku langkah tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Menurut Zulhas, Jokowi sangat mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor," ucapnya.
Selanjutnya: Kemendag rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas