TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan tindak pidana pencucian uang atau TPPU merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.
“Undang-Undang mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut," ungkap Suahasil Nazara dalam acara Economic Challenges Metro TV, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meneliti dan mendalami tindak pidana pajak serta kepabeanan dan cukai. Ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi TPPU, dasarnya adalah laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.
Terkait pemberitaan mengenai transaksi Rp 300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, Wamenkeu Suahasil Nazara menegaskan bahwa bukan masalah jumlah, tetapi permasalahan menelisik satu per satu keterkaitan antara pidana pajak serta kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.
“Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kami melakukan ini kan benar-benar harus didalami," tutur Suahasil Nazara.
Sejak tahun 2010, menurut Suahasil Nazara, Ditjen Pajak telah melakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang yang terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah terdapat vonis atas kasus tersebut.
Sejak adanya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang.
Jika tidak bisa dibuktikan, Suahasil Nazara mengungkapkan, aset yang ditengarai bisa diambil, di mana saat ini sudah terdapat aset Rp 7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan sebagai bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait tersebut.
"Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kami bekerja sama dengan sangat erat,” ujarnya.
Pilihan Editor: Cerita Pertamina Jaga Pasokan BBM setelah Kebakaran Depo Plumpang, Nicke Widyawati: Semua Opsi Alternatif Kami Lakukan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini