Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu Online dan Tips Aman Bertransaksi

Reporter

image-gnews
Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan dugaan 192.000 rekening terindikasi pidana sepanjang 2020. Tingginya jumlah rekening bermasalah itu menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang menjadi korban penipuan. Rendahnya sikap mawas diri dan minimnya pengetahuan memudahkan seseorang terjerat tindak kejahatan. Maka dari itu, informasi cara cek nomor rekening penipu sangatlah dibutuhkan.

Cara Cek Nomor Rekening Penipu Online

Kegiatan pelaporan nomor rekening yang disinyalir dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab bukan hanya untuk transaksi jual beli. Namun tindak pidana lainnya, seperti investasi bodong, narkotika dan obat terlarang, serta pendanaan terorisme juga bisa dilaporkan.

1.    Cara Melacak Nomor Rekening Penipu

Lapor! merupakan layanan pengaduan dan aspirasi dari pemerintah. Apabila Anda menemui indikasi adanya transaksi mencurigakan, dapat melaporkan dugaan pelanggaran tindak kejahatan melalui Lapor! dengan langkah sebagai berikut.

-   Pergi ke portal Lapor! pada alamat https://lapor.go.id.

-   Pilih ’Klasifikasi Laporan’ berupa ‘Permintaan Informasi’.

-   Ketikkan judul laporan mengenai data nomor rekening penipu.

-   Jelaskan secara rinci laporan pada kolom isi.

-   Masukkan nama Anda pada kolom ‘Ketik Asal Pelapor’.

-   Ketikkan instansi tujuan dan pilih kategori laporan.

-   Unggah bukti dugaan kejahatan, seperti tangkapan layar atau bukti lainnya.

-   Pilih kategori ‘Anonim’ atau ‘Rahasia apabila laporan Anda tidak ingin dilihat publik.

-   Klik tombol ‘Lapor!’.

-   Tunggu proses verifikasi, tindak lanjut, dan pemberian tanggapan. Anda juga dapat menggunakan layanan Lapor! via aplikasi yang diunduh dari Google Play Store.

2.    Cara Mengetahui Siapa Pemilik Nomor Rekening

Kemkominfo meluncurkan situs CekRekening.id untuk memudahkan masyarakat memeriksa identitas pemilik rekening bank. Berikut tata cara untuk mencobanya.

-   Kunjungi laman https://cekrekening.id.

-   Pada menu ‘Periksa Rekening’, klik tombol ‘Cek Sekarang’.

-   Pilih jenis akun ‘Bank’ atau ‘e-Wallet’.

-   Pilih nama bank.

-   Ketikkan nomor rekening pada kolom yang disediakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Centang bagian ‘I’m not a robot’, lalu tekan ‘Cek Sekarang’. Anda juga bisa melaporkan rekening penipu pada opsi menu ‘Laporkan Rekening’.

3.    Cara Cek Nomor Rekening Penipu Online

Saat melakukan transfer uang melalui mesin ATM, internet banking, mobile banking, maupun dompet digital, biasanya layar akan menunjukkan informasi calon penerima. Anda dapat mengetahui nama pemilik rekening dengan metode berikut.

-   Gunakan salah satu alat pembayaran digital.

-   Pilih nama bank dan ketikkan nomor rekening penipu.

-   Selanjutnya informasi nama penerima akan ditampilkan.

4.    Cara Cek Identitas Lewat Nomor Rekening

Selain cekrekening.id, ada pula situs untuk mengidentifikasi kepemilikan rekening bank yang berpotensi melakukan penipuan bernama Kredibel. Berikut tahapan untuk cara cek nomor rekening penipu di Kredibel.

-   Akses portal https://kredibel.co.id.

-   Pilih menu ‘Cek Rekening’ di bagian bawah.

-   Ketikkan nomor rekening pada kolom yang tersedia, lalu klik ‘Cari’.

5.    Cara Cek Nomor Rekening Penipu Online

Proses pemeriksaan identitas kepemilikan nomor rekening juga dapat dilakukan via media sosial Instagram.

-   Buka aplikasi Instagram dan cari username akun @indonesiablacklist.

-   Ikuti akun Instagram tersebut atau kirim pesan dalam mode privat dengan menekan ikon titik tiga lalu ‘Send message’.

-   Periksa daftar nomor rekening pada profil atau tanyakan melalui pesan pribadi.

Tips Aman Bertransaksi

Pemerintah Kabupaten Bogor membagikan rekomendasi tips kegiatan bertransaksi online yang aman melalui kanal website resminya bogorkab.go.id sebagai berikut.

  1. Pastikan metode pembayaran berjalan sesuai prosedur.
  2. Jangan tanggapi email atau pesan tidak dikenal mencurigakan yang mengatasnamakan pihak tertentu.
  3. Periksa kredibilitas website, misalnya memastikan perlindungan data pengguna dengan metode enkripsi SSL ‘https’ maupun memakai domain bukan tiruan seperti .com, .co.id, atau .go.id (milik pemerintah).
  4. Jangan mau untuk digiring melakukan pembayaran di luar sistem.
  5. Perhatikan reputasi penjual dan keaslian ulasan pembeli.

Itulah beberapa alternatif cara cek nomor rekening penipu online yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Selalu berhati-hatilah ketika terlibat dalam transaksi berbasis daring dan jangan ragu melaporkan ke pihak berwenang apabila menemui pelanggaran. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Korban Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo Minta Polisi Sita Aset ATG untuk Dikembalikan

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

1 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

PPATK mengungkapkan cara lembaganya untuk mengendus transaksi judi online.


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

16 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

16 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap sosok berinisial T yang mengendalikan judi online.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

2 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Foto Humas Kominfo
Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

Gibran dan Budi Arie membahas soal peningkatan keamanan siber usai kasus peretasan PDN.


SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

6 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

SAFEnet berencana menggugat Menkominfo dan Kepala BSSN dalam kaitan peretasan PDN


Tingkatkan Akses Investor ke Pasar Modal, KSEI Tunjuk 8 Bank Tambahan Jadi Bank Pembayaran Periode 2024-2029

7 hari lalu

Ilustrasi bursa saham. REUTERS/Issei Kato
Tingkatkan Akses Investor ke Pasar Modal, KSEI Tunjuk 8 Bank Tambahan Jadi Bank Pembayaran Periode 2024-2029

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memperbaharui kerja sama Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Bank Pembayaran dengan menunjuk 8 bank tambahan.


BCA Digital Luncurkan bluAccount for Teens, Rekening Khusus Nasabah Usia 12-17 Tahun

7 hari lalu

Direktur Utama BCA Digital, Lanny Budiati bersama Head of Digital Business PT Bank Digital BCA, Edwin Tirta dan Head of Marketing & Communication PT Bank Digital BCA, Duardi Prihandiko pada perayaan ulang tahun pertama blu by BCA Digital pada Jumat 22 Juli 2022. Tempo/ Hamdan C Ismail
BCA Digital Luncurkan bluAccount for Teens, Rekening Khusus Nasabah Usia 12-17 Tahun

BCA Digital meluncurkan bluAccount for Teens untuk calon nasabah anak yang berusia antara 12 hingga 17 tahun dan belum memiliki e-KTP.


Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.


Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.