Said mengatakan, ada empat tuntutan yang dibawa oleh peserta unjuk rasa. Pertama, meminta DPR membatalkan pengesahan Perpu No. 2 tahun 2022 menjadi Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Kedua, mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT. Ketiga, menolak RUU Kesehatan.
Keempat, mendesak DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membntuk tim pencari fakta untuk melakukan audit forensik terhadap penerimaan pajak.
"Kalau perlu copot Dirjen Pajak karena ini persoalan serius, flexing atau memamerkan kekayaan telah melukai hati rakyat dan merusak rasa keadilan rakyat yang taat bayar pajak," kata Said lebih jauh tentang gerakan para buruh hari ini.
Pilihan Editor: Di Depan Kantor Dirjen Pajak, Buruh: Kasus Rafael hingga Eko, Bukti Reformasi Sri Mulyani Gagal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini