TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran di depo PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara pada awal Maret lalu masih jadi topik yang sering dibicarakan masyarakat hingga kini. Selain dampaknya sangat besar terlihat dari banyaknya korban yang tewas dan kerugian material perusahaan, tapi juga karena kebakaran berulang kali terjadi dan akhirnya mengungkap banyak masalah terkait lainnya.
Salah satu buntut dari insiden ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir kemudian mencopot Direktur Penunjang Bisnis Pertamina Dedi Sunardi lima hari usai kebakaran. Profil serta harta kekayaan para direktur dan komisaris BUMN Migas itu pun tak lepas dari sorotan masyarakat.
Terlebih belakangan juga ramai diberitakan soal sejumlah pejabat Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu diketahui memiliki harta kekayaan fantastis. Lantas berapa gaji komisaris Pertamina saat ini?
Rincian Gaji Dewan Komisaris Pertamina
Ketentuan penghasilan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang perubahan Permen BUMN No. PER-04/MBU/2014. Dalam Bab II disebutkan dewan direksi yang memperoleh gaji atau honorarium adalah direktur utama, wakil direktur utama, serta anggota direksi lainnya.
Pada kebijakan tersebut, tidak disebutkan bahwa dewan komisaris memperoleh gaji. Namun melalui Bab II poin E, dewan komisaris beserta dewan direksi dan dewan pengawas memperoleh tantiem atau insentif kinerja berdasarkan RUPS dalam pengesahan laporan keuangan tahunan.
Anggaran tantiem atau insentif kinerja dikaitkan dengan ketercapaian KPI (key performance indicator) sesuai target RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan). Adapun komposisi nominal insentif dewan komisaris BUMN adalah sebagai berikut.
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas sebesar 45 persen dari Direktur Utama.
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas sebanyak 42,5 persen dari Direktur Utama.
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sebesar 90 persen dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.
Selain itu, Dewan Komisaris Pertamina dan BUMN persero terbuka lainnya akan memperoleh LTI (Lost Time Injury) dalam bentuk:
- Saham bonus bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi bukan Komisaris Independen dengan ketentuan saham tersebut ditahan hingga yang bersangkutan berhenti.
- Atau tabungan tunai yang disimpan pada pihak ketiga sampai anggota Dewan Komisaris Independen berhenti menjabat.
Daftar Gaji Dewan Komisaris Pertamina
Berdasarkan laporan keuangan tahunan Pertamina 2021 yang sudah diaudit, kompensasi yang dibayarkan dan terutang pada Dewan Komisaris Pertamina yang terdiri atas tujuh orang tersebut sebesar US$ 16,05 juta.
Dengan asumsi tiap anggota Dewan Komisaris memperoleh kompensasi yang sama per periode 31 Desember 2021, maka nilai tersebut dibagi tujuh dan hasilnya US$ 2,3 juta per tahun.
Menggunakan asumsi kurs rupiah pada 31 Desember 2021 di level 14.198 per dolar AS, maka tiap komisaris mendapat kompensasi Rp 32,6 miliar per tahun atau sebesar Rp 2,69 miliar per bulan.
Selanjutnya: Daftar Dewan Komisaris Pertamina...