TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap Wahyu Kenzo di sebuah hotel di Kota Surabaya oleh aparat Polresta Malang pada Sabtu, 4 Maret 2023. Penangkapan dilakukan atas laporan beberapa korban yang merasa ditipu oleh bisnis investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.
Wahyu Kenzo adalah pendiri bisnis investasi robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama yang ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota di wilayah Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023. Ia diduga telah menipu sekitar 25 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 9 triliun.
Kronologi Kasus Wahyu Kenzo
Kapolresta Malang Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penanganan kasus robot trading itu bermula dari adanya laporan pada 21 September 2022. Kendati baru dilaporkan polisi pada September 2022, namun sejatinya transaksi robot trading itu sendiri dimulai sejak 25 November 2021.
"Pelapor Saudara MY, seorang wiraswasta yang beralamat di Klojen, Kota Malang," kata Budi Hermanto.
Pada Juli 2021, Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo memerintahkan anak buahnya bernama Raymond Inovan untuk datang menemui korban guna menjelaskan mengenai robot ATG.
"Setelah dipresentasikan, korban memerintahkan karyawannya untuk mentransfer sejumlah uang," kata Budi Hermanto.
Tahap pertama pada 26 November 2021, Budi Hertandi, orang kepercayaan MY, mengirim uang Rp 42.158.376 untuk membeli robot ke rekening Bank Mandiri atas nama Kwansaki Berdikari Bersama. Kedua, berupa deposit uang senilai Rp 1,9 miliar ditransfer ke rekening Mandiri atas nama Desy Dwiastuti.
"Kami telusuri dan rekening itu sudah ditutup pada awal 2022," kata Budi Hermanto.