Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

image-gnews
Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88
Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah crazy rich tercatat bermasalah karena kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading atau aplikasi trading. Teranyar, crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap kepolisian karena kasus ini. 

Crazy rich yang tersandung masalah robot trading biasanya gemar memamerkan hartanya di media sosial. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Berikut daftarnya:

1. Doni Salmanan - Crazy Rich Bandung

Doni adalah terdakwa penipuan investasi binary option dengan platform Quotex. Adapun total kerugian member Quotex mencapai Rp 24 miliar.

Sebelumnya, Doni Salmanan juga pernah menjadi viral setelah memberikan donasi sebesar Rp 1 miliar kepada YouTuber Reza Arap saat live streaming game. Foto/Instagram

Pada 15 Desember 2022 lalu, dia divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A karena kasus ini. Jaksa lantas mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian menambah hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara.

2. Indra Kenz - Crazy Rich Medan

Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz adalah terdakwa kasus aplikasi binary option Binomo. Adapun jumlah korban sebanyak 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar. 

Indra Kenz atau Indra Kesuma.Foto: Instagram Indra Kenz.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenzo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada Senin, 14 November 2022.

3. Reza Paten - Crazy Rich Surabaya...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bunga Zainal Terjerat Investasi Bodong, Berikut Tips Terhindar dari Investasi Fiktif

6 hari lalu

Bunga Zainal datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa perihal laporan uang Rp 6,2 milliar miliknya yang digelapkan oleh rekan bisnisnya. Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Bunga Zainal Terjerat Investasi Bodong, Berikut Tips Terhindar dari Investasi Fiktif

Penipuan berkedok investasi yang dialami artis Bunga Zainal dan suami menambah deretan panjang kasus penipuan berkedok investasi.


Bunga Zainal Korban Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar, Apa Ciri Investasi Abal-abal?

7 hari lalu

Aktris Bunga Zainal. Foto: Instagram/@bungazainal05
Bunga Zainal Korban Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar, Apa Ciri Investasi Abal-abal?

Aktris Bunga Zainal korban penipuan investasi bodong hingga Rp 15 miliar. Apa ciri-ciri investasi bodong yang harus diwaspadai?


Bunga Zainal Ditipu Dugaan Investasi Bodong Milik Sahabat, Uang Rp 15 Miliar Raib

11 hari lalu

Bunga Zainal. Instagram.com/@bungazainal05
Bunga Zainal Ditipu Dugaan Investasi Bodong Milik Sahabat, Uang Rp 15 Miliar Raib

Aktris, Bunga Zainal melaporkan ia menjadi korban penipuan investasi bodong yang menyebabkan kerugian hingga Rp 15 miliar.


Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Korupsi Emas Antam Rp 1,07 Triliun

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Korupsi Emas Antam Rp 1,07 Triliun

Crazy Rich Surabaya Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.


Terungkap! Helena Lim Beli Lahan dan Ruko di PIK Pakai Uang Korupsi Timah

19 hari lalu

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terungkap! Helena Lim Beli Lahan dan Ruko di PIK Pakai Uang Korupsi Timah

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Helena Lim menerima sejumlah keuntungan dari menyimpan uang korupsi timah milik Harvey Moeis.


Didakwa Korupsi Timah, Helena Lim Tak Ajukan Eksepsi

19 hari lalu

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Didakwa Korupsi Timah, Helena Lim Tak Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim tidak mengajukan eksepsi.


Anak Perwira Polisi di Bogor Diduga Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Rp7 Miliar

51 hari lalu

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti pencurian pikap dalam konferensi pers, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Anak Perwira Polisi di Bogor Diduga Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Rp7 Miliar

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso membenarkan kantornya menerima laporan dugaan penipuan yang dilakukan anak perwira polisi


Polda Sumbar Ungkap Praktik TPPU dengan Skema Ponzy

28 Juni 2024

Ilustrasi investasi bodong. Freepik
Polda Sumbar Ungkap Praktik TPPU dengan Skema Ponzy

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus skema ponzy.


Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, Ini Profil PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

18 Juni 2024

Taspen berhasil masuk dalam TOP 45 Inovasi Layanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, Ini Profil PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Profil PT Taspen. Belakangan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri didera kasus korupsi berkaitan dengan investasi fiktif atau bodong.


Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Investasi Bodong di PT Taspen, Siapa Terlibat?

18 Juni 2024

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Investasi Bodong di PT Taspen, Siapa Terlibat?

Kasus dugaan korupsi hingga Rp 300 triliun melalui investasi bodong di PT Taspen. Ini kilas baliknya, siapa yang terlibat?