TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah crazy rich tercatat bermasalah karena kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading atau aplikasi trading. Teranyar, crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap kepolisian karena kasus ini.
Crazy rich yang tersandung masalah robot trading biasanya gemar memamerkan hartanya di media sosial. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Berikut daftarnya:
1. Doni Salmanan - Crazy Rich Bandung
Doni adalah terdakwa penipuan investasi binary option dengan platform Quotex. Adapun total kerugian member Quotex mencapai Rp 24 miliar.
Sebelumnya, Doni Salmanan juga pernah menjadi viral setelah memberikan donasi sebesar Rp 1 miliar kepada YouTuber Reza Arap saat live streaming game. Foto/Instagram
Pada 15 Desember 2022 lalu, dia divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A karena kasus ini. Jaksa lantas mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian menambah hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara.
2. Indra Kenz - Crazy Rich Medan
Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz adalah terdakwa kasus aplikasi binary option Binomo. Adapun jumlah korban sebanyak 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Indra Kenz atau Indra Kesuma.Foto: Instagram Indra Kenz.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenzo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada Senin, 14 November 2022.
3. Reza Paten - Crazy Rich Surabaya...