"Dengan layanan elektronik, nanti akan terlihat pelyanan-pelayanan mana yang tersendat apakah di PPAT, notaris atau di BPN dan tentunya yang paling penting adalah untuk tarif sudah sesuai dengan standar yang kita tentukan, tidak akan nambah-nambah tarif," kata Hadi.
Hadi menambahkan, pelayanan elektronik ini juga dapat mengemat anggaran Kementerian ATR/BPN sebesar Rp 40 miliar untuk pembelian kertas selama satu tahun.
"Misalnya untuk hak tanggungan, sebelum menggunakan elektronik kami menggunakan kertas untuk pendaftaran itu Rp 40 miliar pertahun untuk beli kertas," kata Hadi.
Hadi mengatakan, selama proses transisi dari sistem manual ke elektronik, pihaknya telah memerintahkan para kepala kantor BPN untuk menyediakan ruangan khusus.
"Kami juga memberikan layanan WhatsApp pengaduan terintegrasi dengan 33 kantor wilayah BPN di seluruh Indonesia yaitu 0811 1068 0000," kata dia.
Pilihan editor: Cegah Mafia Tanah, BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Digital Mulai April 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini