TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah 896 korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya menagih homologasi yang dijanjikan pemilik koperasi, Henry Surya.
Ketua Aliansi Korban KSP Indosurya, Wan Teddy, mengatakan Henry Surya pada 17 Februari 2023 lalu telah mengadakan konferensi pers. Intinya, Henry Surya menyebut akan menyelesaikan pengembalian dana korban hanya melalui asset settlement (penjualan aset) ataupun sesuai dengan homologasi.
"Perlu diingat, Henry Surya di dalam sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) telah mengucapkan menyelesaikan seluruh dana nasabah/korban melalui skema berjangka," kata Teddy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Adapun pelaksanaan cicilan dimulai pada September 2020 hingga Juni 2026. Menurut Teddy, banyak korban KSP Indosurya yang menerima cicilan Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu selama 11 bulan, bahkan ada yang belum menerima cicilan satu kali pun.
Teddy menilai, Henry Surya memiliki cukup waktu untuk melakukan pembayaran utang sesuai kewajibannya. "Lalu kenapa tidak dilakukan?" kata Teddy.
Sementara itu, Teddy juga menanggapi asset settlement yang ditawarkan lebih tinggi daripada harga pasar. Menurut Teddy, hal tersebut tentu merugikan korban.
"Mengingat track record dan pengalaman korban sebelumnya seperti itu, maka para korban KSP Indosurya menyatakan tidak percaya dengan janji Henry Surya untuk menyelesaikan pengembalian dana korban," ujar Teddy.
Lebih lanjut, sebanyak 889 korban yang tergabung dalam Aliansi Korban KSP Indosurya juga mempertanyakan soal homologasi. Pada perjanjian homologasi, jika terjadi wanprestasi dan sudah jatuh tempo, utang jatuh tempo akan diambil alih PT Sun International Capital dengan instrumen surat utang atau convertible loan.
Selanjutnya: Para korban mempertanyakan kebenaran klaim ...