Berikutnya, kata Teddy, para korban mempertanyakan kebenaran klaim aset kekayaan milik PT Sun International Capital sebesar Rp 16 triliun. "Jangan sampai korban lagi lagi dirugikan," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya telah merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Pemerintah akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD, ikut berkomentar.
“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Mahfud, seperti dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat, 27 Januari 2023.
Mahfud menegaskan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP Indosurya tersebut bukan anggota koperasi.
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan banding. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti-nya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.
AMELIA RAHIMA SARI | ANDRY TRIYANTO TJITRA
Pilihan Editor: Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Kejagung: Kami Sudah Serahkan Memori Kasasi, Tinggal Tunggu Saja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.