TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023.
"Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia, " ujar Luhut dalam konferensi pers di Kemenko Marves, Senin, 6 Maret 2023.
Hal tersebut, kata Luhut, seiring telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Dia berujar dalam Perpres itu disebutkan program KLBB didorong oleh alasan peningjatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
"Dan yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM. Ini sesuai komitmen pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca," ujar Luhut.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan pengembangan KLBB di Indonesia sangat beralasan lantaran ketersediaan bahan bakunya melimpah. Hal itu pun akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan negara.
Selanjutnya: Akan tetapi, ambisi mencapai pengembangan...