Akan tetapi, ambisi mencapai pengembangan KLBB yang masif terhalang harga kendaraan yang relatif lebih mahal ketimbang kendaraan konvensional. "Oleh karena itu kami berinsiatif menerbitkan insentif motor listrik sebagai langkah awal meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat, dan memacu perkembangan induatri otomotif energi baru, " ucap Luhut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sebelumnya pernah menyebutkan perkiraan besaran insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik, Rp 8 juta untuk motor listrik, Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid, dan Rp 5 juta untuk motor konversi menjadi motor listrik. Dia mengatakan, insentif akan diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
Sedangkan Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan subsidi tersebut akan diprioritaskan untuk sepeda motor. “Sementara sesuai dengan anggaran yang disediakan, itu dulu yang harus diselesaikan. Nanti lihat animo masyarakat ke mana,” ujar Arifin ketika ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 17 Februari 2023.
Pendanaan insentif kendaraan listrik akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penyalurannya dilakukan melalui dua pintu, yakni di Kementerian ESDM untuk program konversi dan di Kementerian Perindustrian untuk pembelian kendaraan listrik baru.
Pilihan Editor: Dirut PLN Klaim Kendaraan Listrik Lebih Hemat 75 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.