“Pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai Kementerian Keuangan dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN,” kata Fino, kemarin.
Fino mengatakan, dari hasil temuannya itu, penghasilan sebagai komisaris BUMN sangat fantastis hingga melebihi gaji sebagai pejabat di Kementerian Keuangan.
“Jika dilihat dari besaran remunerasi yang didapatkan oleh ASN yang rangkap jabatan dan dibandingkan dengan gaji dan tunjangan kinerja maka bukan perbandingan yang seimbang,” kata Fino.
Penghasilan Komisaris melampaui pejabat Kementerian
Fino mencontohkan, salah satu temuannya adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PLN.
“Jabatan Wakil Menteri mendapatkan gaji sebesar Rp 121 juta. Sedangkan dengan jabatan komisaris di PLN bisa mendapatkan Rp 2,1 miliar setiap bulannya,” kata Fino.
Fino mengatakan, meskipun rangkap jabatan tidak dapat dijadikan temuan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun, dengan adanya rangkap jabatan itu dikhawatirkan seorang pejabat kementerian tidak fokus melaksanakan tugasnya.
“Fungsi sebagai wakil Menteri berpotensi tidak dijalankan secara optimal karena lebih fokus mengurusi kepentingan di BUMN,” kata Fino.
MOH KHORY ALFARIZI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Sri Mulyani Sebut Data Ditjen Pajak yang Bocor Berasal dari Laptop Karyawan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.