TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pejabat Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan, seperti menjadi komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut dia, penunjukkan pejabat Kemenkeu sebagai komisaris BUMN biasanya didasarkan bahwa pemerintah sebagai pemegang saham utama BUMN.
Namun, Sri Mulyani mengaku mempertanyakan alasan tersebut. Dia termasuk orang yang tidak percaya dan tidak menyetujui bahwa karena Kemnekeu ultimate shareholder BUMN, lalu punya jatah komisaris.
Apalagi kalau alasan rangkap jabatan itu adalah untuk menambah penghasilan jajarannya. “Kalau kayak gitu, enggak benar juga,” ujar Sri Mulyani dalam wawancara khusus dengan Tempo di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat siang, 3 Maret 2023.
Meski jadi Komisaris, tetap mengawasi BUMN
Meski begitu, dia setuju menugaskan jajarannya menjadi komisaris di BUMN jika diperlukan untuk mengawasi dan memberikan masukan kepada perseroan.
Bendahara negara itu pun mengaku akan menagih laporan dari jajarannya yang menjadi komisaris, terutama apabila perusahaan yang diawasi merugi, kolaps, bahkan terjadi penyelewengan.
“Sejujurnya saya sudah bilang sama Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir) bahwa saya tidak bisa naruh orang, kalau kemudian dia tidak melakukan pengawasan,” tutur Sri Mulyani.
Dia pun menyadari bahwa banyak hal di negara ini yang menimbulkan pro dan kontra. Namun, Sri Mulyani berujar, fokusnya saat ini adalah memperbaiki kementeriannya. “Kalau ada hal yang dirasa tidak adil, atau membuat suatu risiko jadi meningkat, ya kami coba untuk koreksi saja,” ucap dia.
Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat 39 pejabat di Kemenkeu merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Temuan ini dilansir setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kekayaan pegawainya bukan dari hasil korupsi.
Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra, Gulfino Guevarrato mengatakan, rangkap jabatan itu dilakukan oleh pejabat eselon I hingga II atau mulai dari Wakil Menteri hingga kepala biro di institusi pengelola keuangan negara tersebut.
Selanjutnya: “Pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai ..."