Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penundaan Pemilu Berpotensi Mengganggu Iklim Investasi di Indonesia, Ini Alasannya

image-gnews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPeneliti Center of Economics and Law Studies (Celios), Muhammad Andri Perdana merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya pemerintah menunda Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Menurutnya, isu penundaan Pemilu dapat berdampak buruk pada iklim investasi di Tanah Air. 

"Penundaan Pemilu yang bertentangan dengan undang-undang, ini dapat memberikan sinyal negatif pada investor," ujarnya kepada Tempo, Kamis malam, 3 Maret 2023. 

Pasalnya, tutur Andri, investor melihat situasi tersebut sebagai ketidakpastian hukum di Indonesia. Kondisi serupa pun pernah terjadi di Nigeria pada 2015 dan 2019. Saat itu, penundaan Pemilu direspon negatif oleh publik, organisasi sipil, dan investor. 

Bahkan, Andri mengatakan persepsi internasional terhadap kondisi di negara tersebut menjadi negatif dan berdampak signifikan terhadap pasar modal mereka. Ia berujar investor sangat sensitif terhadap ketidakpastian, terutama political uncertainty atau ketidakpastian politik. 

Bagi investor, kata Andri, bertambahnya ketidakpastian berarti bertambahnya biaya atau premium atas investasi mereka. Hal tersebut pun merupakan dasar dari uncertain information hypothesis (UIH).

Menurut Andri, penundaan Pemilu umumnya dilihat sebagai tanda suatu negara bergerak ke arah yang lebih autokratis. Jadi selain dilihat dari iklim investasi, ia menilai isu ini juga dapat berdampak pada penilaian indeks demokrasi Indonesia di mata internasional.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah itu bermula dari gugatan secara perdata yang diajukan oleh Partai Prima pada 2022. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menilai perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak lazim dan tidak bisa dilaksanakan. Karena itu, menurutnya, isu tersebut tak akan mengganggu pasar keuangan. 

"Menurut saya, putusan PN Jakarta Pusat ini akan diabaikan oleh pasar karena tidak kredibel. Pasar tidak akan terpengaruh oleh putusan tidak lazim seperti yang dilakukan PN Jakarta Pusat ini," kata Yusuf kepada Tempo, Kamis malam, 2 Maret 2023. 

Yusuf mengungkapkan gugatan terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum atau SK KPU bukan ranah Pengadilan Negeri melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lebih jauh, ia menekankan putusan ihwal penundaan Pemilu 2024 hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Ia menuturkan putusan penundaan pemilu pun hanya bisa dikeluarkan dengan alasan yang sangat kuat, seperti adanya perang atau bencana alam yang sangat besar. Oleh sebab itu, ia yakin putusan PN Jakarta Pusat ini tidak akan mengubah jadwal kerja KPU. Sehingga, tahapan Pemilu akan berjalan sesuai jadwal yaitu pada tahun depan.

Pilihan Editor: Jokowi Soal Pegawai Pajak dan Bea Cukai Hedon: Pantas Rakyat Kecewa, Perilaku Aparat Jumawa, Pamer Kuasa, Kekayaan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

20 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

1 hari lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

1 hari lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.