TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Badan Layanan Umum (BLU) boleh melakukan pungutan terhadap layanan dan bertindak seperti korporasi. Namun ia memperingatkan pengelolaan BLU tidak boleh berorientasi mencari keuntungan.
Sri Mulyani menjelaskan aset negara yang berada di bawah BLU pun bisa dimanfaatkan secara produktif. Tetapi, dia menekankan pengelolaannya harus dalam tata kelola yang benar.
"Tetap dengan rambu-rambu tata kelola yang baik. Jangan sampai ini menimbulkan malapetaka terjadi korupsi," tuturnya dalam rapat koordinasi BLU 2023 yang disaksikan secara virtual melalui kanal Youtube Kementerian Keuangan pada Kamis, 2 Maret 2023.
Sri Mulyani merujuk pada kasus pemungutan sumbangan pembinaan pendidikan atau biaya SPP yang dilakukan oleh BLU perguruan tinggi. Alih-alih meningkatkan pelayanan, Sri Mulyani mengatakan uang SPP di perguruan tinggi itu menjadi sumber korupsi dan menimbulkan malapetaka terhadap tata kelola BLU.
Sri Mulyani mendorong pengelola BLU dapat mencari titik keseimbangan agar bisa mengoptimalkan aset tanpa melakukan komersialisasi. Misanya, kata dia, BLU rumah sakit bisa melakukan investasi di bidang alat-alat kesehatan, pelayanan, atau bahkan juga honorarium kepada seluruh pekerjanya.
Selanjutnya: sejumlah aset milik BLU yang berada di kota yang terlantar