Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Dia Tata Cara dan Syarat Pengunduran Diri PNS

image-gnews
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaUsai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kantor wilayah (kanwil) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo justru mengundurkan diri sebagai PNS. Melalui surat terbuka, ayah Mario Dandy Satrio tersebut mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri (resign) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kendati tak lagi berprofesi sebagai PNS Ditjen Pajak, banyak pihak yang menentang pengunduran diri Rafael. Lantaran kekayaannya yang diduga mencapai Rp 56 miliar dinilai tidak wajar. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) didesak untuk memverifikasi harta lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Lantas, mengapa pengunduran dirinya sebagai PNS diminta untuk ditolak oleh Kemenkeu? Bagaimana tata cara dan syarat pengunduran diri PNS yang benar? Berikut informasi seputar resign Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan Pengunduran Diri PNS

Pedoman pemberhentian PNS termasuk resign dan pemecatan tidak hormat termaktub dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun 2020. Terdapat beberapa jenis pemberhentian yang tercantum dalam Pasal 3, antara lain:

- Pemberhentian atas keinginan sendiri.

- Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun.

- Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah.

- Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani.

- Karena meninggal dunia atau hilang.

- Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan.

- Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin.

- Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota.

-  Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

-  Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Selain alasan di atas, pemberhentian karena hal lain terdapat pada Pasal 4, yakni:

-  Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

-  Setelah cuti satu tahun di luar tanggungan negara dan tidak dapat disalurkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-  Terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu.

-  Pengunduran diri PNS karena tidak melapor selesai tugas belajar.

-  PNS yang diberi uang tunggu, tetapi menolak diangkat kembali pada kedudukannya.

-  Tidak menjabat lagi sebagai anggota lembaga nonstruktural atau komisioner.

-  Tidak dapat memperbaiki kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pengunduran Diri PNS

Pelaksanaan teknis pemberhentian PNS karena permintaan sendiri dapat ditemukan pada Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 5, diantaranya:

-  PNS yang mengajukan permohonan, diberhentikan dengan hormat.

-  PHK dapat ditunda apabila yang bersangkutan masih diperlukan untuk kegiatan dinas paling lama satu tahun.

-  Penundaan dihitung sejak penetapan keputusan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan batas waktu.

-  Syarat pengunduran diri PNS ditunda jika masih ada tugas mendesak yang belum diselesaikan atau belum ada pegawai lain yang menggantikan.

-  Pemberhentian ditolak apabila dalam proses peradilan tindak pidana melawan hukum, terikat kewajiban bekerja dengan instansi pemerintah, sedang dalam pemeriksaan akibat pelanggaran disiplin, mengajukan upaya banding administratif lantaran dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat, menjalani hukuman disiplin, maupun alasan lain sesuai pertimbangan PPK.

-  Proses peradilan yang dimaksud ialah keadaan PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka baik ditahan maupun tidak di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Cara Pengunduran Diri PNS

Apabila memenuhi syarat pengunduran diri PNS, pihak yang bersangkutan dapat meminta pemberhentian dengan tahapan sebagai berikut.

  1. Pengajuan berhenti dibuat tertulis secara hierarki kepada PPK melalui atasan langsung.
  2. PPK meneruskan kepada kepala unit kerja dengan golongan PNS paling rendah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama.
  3. Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan ke PyB melalui kepala unit kerja yang menduduki posisi kepegawaian dengan golongan paling rendah JPT Pratama.
  4. Ketua unit kerja bidang kepegawaian meneruskan ke PyB (Pejabat yang Berwenang).
  5. PyB meneruskan ke PPK dengan rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak.
  6. PNS dari golongan JPT Utama, JPT Madya, atau JF (Jabatan Fungsional) keahlian utama, PyB meneruskan ke PPK. Berikutnya PPK meneruskan ke Presiden disertai rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak.
  7. Permohonan ditunda atau ditolak disampaikan tertulis kepada PNS yang mengundurkan diri.
  8. Rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak diberikan maksimum 14 hari kerja sejak permohonan diterima PPK.
  9. Sebelum di-PHK, CPNS atau PNS harus menuntaskan tanggung jawabnya. Jika tidak, akan menerima hukuman disiplin.
  10. Presiden atau PPK akan memutuskan pemberhentian dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian.
  11. PNS yang diberhentikan dengan hak kepegawaian dan memenuhi syarat diberi jaminan pensiun berdasarkan pertimbangan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
  12. Pemberhentian terhitung sejak akhir bulan ditetapkannya oleh Presiden atau PPK.

Itulah penjelasan cara dan syarat pengunduran diri PNS yang sah sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020. Ternyata rangkaian proses yang harus dilalui sangat berbelit-belit dan panjang. Lalu, apakah pemberhentian Rafael Alun Trisambodo diterima? 

Pilihan editor:

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

1 jam lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

Keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi online merupakan kegagalan negara. Negara telah gagal memenuhi lima klaster hak anak.


Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

3 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

PPATK mengungkapkan cara lembaganya untuk mengendus transaksi judi online.


Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

3 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

Psikiater menyebut judi online urgen dicegah. PPATK mencatat 197.054 anak 11-19 tahun sudah bermain judi online dengan deposit total Rp 293,4 miliar.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

4 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


PPATK Sebut Bandar Judi Online sebagai Ultimate Master

13 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Sebut Bandar Judi Online sebagai Ultimate Master

PPATK tidak menyebut istilah bandar dalam judi online, melainkan ultimate master alias dalang utama.


Kepala PPATK Soal Inisial T Jadi Pengendali Bisnis Judi Online: 1 dari 28 huruf Sudah Pasti Ada Inisialnya

18 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK Soal Inisial T Jadi Pengendali Bisnis Judi Online: 1 dari 28 huruf Sudah Pasti Ada Inisialnya

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menanggapi informasi yang disampaikan Ketua BP2MI Benny ramdhani soal inisial T jadi pengendali judi online.


Daftar Wilayah Anak Terpapar Judi Online Paling Banyak, Transaksi Tertinggi Capai Rp 49,8 Miliar

18 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Daftar Wilayah Anak Terpapar Judi Online Paling Banyak, Transaksi Tertinggi Capai Rp 49,8 Miliar

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan keterlibatan anak terbanyak yang terpapar judi online.


PPATK: Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Jumlah Anak Terbanyak yang Bermain Judi Online

19 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK: Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Jumlah Anak Terbanyak yang Bermain Judi Online

PPATK mencatat Jawa Barat jadi provinsi dengan jumlah anak terbanyak yang main judi online.


PPATK Serahkan Data Soal Anak-anak Indonesia yang Terlibat Judi dan Prostitusi Online ke KPAI

20 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
PPATK Serahkan Data Soal Anak-anak Indonesia yang Terlibat Judi dan Prostitusi Online ke KPAI

PPATK menyerahkan data soal anak-anak Indonesia yang terlibat judi dan prostitusi online ke KPAI.


PPATK: 197.054 Anak-Anak Terlibat Judi Online, Total Transaksi Capai Rp 293,4 M

21 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK: 197.054 Anak-Anak Terlibat Judi Online, Total Transaksi Capai Rp 293,4 M

PPATK mengungkap sebanyak terdapat 197.054 anak-anak terlibat judi online dengan total depositnya mencapai Rp 293,4 miliar