Prosesnya dilanjutkan dengan kredensialing—proses verifikasi penilaian untuk fasilitas kesehatan yang baru akan bekerja sama. Sementara rekredensialing untuk fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dan akan melanjutkan kerja samanya.
“Jika telah memenuhi standar kredensialing untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maka akan berlanjut pada siklus perjanjian kerja sama,” ucap Triwidhi.
Di dalam siklus ini, Triwidhi berujar, BPJS Kesehatan akan meminta apa saja yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan. Selain itu juga memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama mematuhi perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Lalu, terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati ini, akan dilakukan monitoring dan evaluasi bersama di tingkat pusat dengan Kementerian Kesehatan. Sementara di tingkat daerah dilakukan bersama dinas kesehatan dan asosiasi, serta organisasi profesi.
“Kami memastikan terlaksananya perjanjian apa-apa yang telah disepakati oleh fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Triwidhi.
Hingga 31 Desember 2022, sudah ada 23.730 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diajak kerja sama. Sementara, fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau FKTRL jumlahnya sudah mencapai 2.963 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pilihan Editor: IHSG Menghijau di Sesi Pertama, Indeks Sektor Keuangan Paling Melesat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini