TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah mengatakan sejumlah kementerian dan lembaga sepakat untuk merevisi aturan ihwal syarat pemberian subsidi peremajaan sawit rakyat (PSR) bagi petani swadaya.
Ia menjelaskan Kementan telah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit. Kemudian beleid itu direvisi dengan penerbitan Permentan Nomor 19 Tahun 2022.
"Permentan 19 itu merevisi Permentan 3 terkait dengan lindung gambut," ucapnya saat ditemui di Hotel Pullman Central Park, Jakarta pada Senin, 27 Februari 2023.
Ia menjelaskan selama ini beberapa daerah sawit dinilai secara otomatis masuk ke dalam kategori lahan gambut. Sehingga selama ini petani harus mengajukan surat lindung gambut untuk bisa mendaftar menjadi penerima subsidi program PSR. "Dengan dihilangkannya itu, lebih memudahkan," ujarnya..
Dengan adanya revisi tersebut, petani tidak perlu lagi membuat surat lindung gambut dan bisa langsung mengajukan permohonan subsidi PSR itu. Adapun besaran subsidi yang diberikan dalam program itu sebesar Rp 30 juta per hektare.
Selain itu, ia berujar pemerintah akan menerjunkan tim verifikator untuk membantu petani membuat poligon. Direktorat Perkebunan, Kementan akan mengirim surat ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk pengadaan verifikator. Nantinya, BPDPKS yang akan mengatur sistem verifikasi dan menunjuk sendiri siapa yang akan menjadi surveyor.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan realisasi subsidi program PSR pada 2022 adalah yang terendah sepanjang sejarah. Ia mencatat di sejumlah wilayah penghasil sawit bahkan tidak ada sama sekali petani swadaya yang tidak mendapat subsidi tersebut.
Menurutnya, sulit didapatkan petani lantaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ATR/BPN membuat persyaratan yang rumit. Misalnya di Riau dan Aceh yang merupakan wilayah sentra sawit, realisasi subsidi program PSR pada 2022 sebesar 0 persen.
Padahal, kata Gulat, BPDPKS yang tersedia untuk subsidi program PSR ini mencapai Rp 5,4 triliun per tahun. Tetapi yang terpakai hanya Rp 500 miliar per tahun. Dia menilai realisasi subsidi rendah dikarenakan banyaknya persyaratan administrasi yang menyulitkan petani.
Menurutnya, petani yang kesulitan subsidi PSR ini lantaran banyak persyaratan administrasi yang harus dilengkapi saat melakukan pengajuan. Kedua kementerian tersebut, kata dia, meminta petani untuk melengkapi sejumlah perusahaan hingga mendaftar secara daring atau online. Alhasil, produktivitas petani sawit menurun karena penanaman kembali atau replanting tanaman rendah.
Pilihan Editor: Begini Sri Mulyani Marah, Minta Dirjen Pajak Suryo Utomo Jelaskan Kekayaannya dan Bubarkan Klub Moge Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini