Adapun tutorial cara lapor SPT Tahunan online lewat HP atau perangkat lainnya adalah sebagai berikut.
1. Akses laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id.
2. Masuk dengan menekan tombol ‘LOGIN’ di pojok kanan atas.
3. Ketikkan informasi akun menggunakan NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan.
4. Tekan kembali tombol ‘Login’.
5. Tekan menu ‘Lapor’, lalu klik ‘e-filling’ dan ‘buat SPT’.
6. Pilih opsi formulir, baik 1170, 1770 S, atau 1770 SS sesuai jumlah penghasilan.
7. Isi form sesuai tahun pajak serta status untuk cara lapor SPT tahunan online.
8. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
9. WP akan diinstruksikan untuk mengisi informasi berupa 18 tahap. Mulai dari penghasilan final, harta hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang.
10. Apabila WP tidak menunggak utang pajak dan/atau lainnya, maka status SPT menjadi nihil, lebih bayar, atau kurang bayar. Isi kembali SPT tahunan sesuai status.
11. Cermati kembali isian data, jika yakin klik ‘Setuju’.
12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon aktif terdaftar atau email.
13. Ketikkan kode verifikasi pada kotak yang tersedia dan tekan ‘Kirim’.
14. Tanda terima berbasis elektronik SPT tahunan akan dikirimkan via email.
Demikian cara lapor SPT tahunan online sebelum tenggat waktu yang jatuh pada 31 Maret 2023. Pastikan untuk mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan supaya terhindar dari pelanggaran. Serta jangan ragu menghubungi Kring Pajak 1500200 apabila menemui kendala. Semoga bermanfaat.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Per 21 Februari 2023, Sudah 4,2 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.