Dasar peraturan soal Gubernur BI
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disebutkan bahwa pejabat Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persejutuan DPR.
Dalam Undang-Undang U Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia diatur tentang pimpinan BI. Pasal 1 Ayat 1 tertulis bahwa Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia. Ayat 2–4 menyebut Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; dan Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur.
Seorang Gubernur merupakan pimpinan tertinggi BI. Penetapan Gubernur BI diatur dalam Pasal 41 Ayat 1 yang berbunyi Gubernur dan Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Pasal 41 Ayat 4 dalam UU itu kemudian menjelaskan bahwa masa jabatan Gubernur BI serta anggota Dewan Gubernur lainnya adalah lima tahun. Mereka dapat menjabat kembali maksimal satu kali di periode-periode berikutnya.
Pengangkatan Gubernur BI pertama kali dilakukan pada 1953 setelah De Javasche Bank beralih menjadi Bank Indonesia atau BI.
Kriteria Gubernur BI
Ekonom yang juga Direktur Segara Institut Pieter Abdullah Redjalam mengungkap kriteria calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo yang akan habis masa jabatannya pada Mei 2023.
Menurut dia, kriteria calon Gubernur BI yang pasti adalah menguasai sepenuhnya perekonomian Indonesia. Seorang profesional yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, sehingga bisa fokus kepada tugasnya sebagai gubernur BI.
“Bisa independen, tidak masuk ke tarik-menarik politik,” ujar Pieter kepada Tempo pada Selasa, 7 Februari 2023.
Selanjutnya: Calon Gubernur BI sebaiknya memiliki...