TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan atau UU PPSK yang baru disahkan pada pertengahan Januari 2023. Menurut dia, langkah itu menjadi tanda bagaimana Indonesia terus melakukan reformasi yang diperlukan khususnya untuk sektor keuangan.
“Beberapa pemikiran sebenarnya sudah dimulai cukup jauh. Jadi kalau munculnya cerita PPSK adalah beberapa bulan terakhir, sebenarnya reform sektor keuangan terus bergerak sangat berkelanjutan,” ujar dia di akun YouTube Dentons HPRP, Senin, 20 Februari 2023.
Belajar dari krisis finansial Asia pada 1997, kata Suahasil, itu memberikan dasar bagi reformasi yang luar biasa bagi Indonesia, termasuk di sisi keuangan maupun hukumnya. Selain itu, ada krisis gobal pada 2008, dan dilanjutkan dengan adanya hantaman pandemi Covid-19 yang tekanannya terhadap Indonesia cukup tinggi pada 2020.
Suahasil mengatakan dalam berbagai episode yang sudah dilewati itu, Indonesia selalu melakukan reformasi. Ketia krisis 1997, pemerintah banyak sekali melakukan reformasi di sektor keuangan, begitu pula dengan krisis 2008, dan pandemi Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung.
“Kalau saya boleh refresh memori sedikit, kami masuk Covid 2020, lalu akhir 2020 bulan November kita mengeluarkan UU Cipta Kerja. Suatu proses yang cukup lama dipikirkan, itulah pertama kali kita menggunakan metode omnibus,” kata dia.
UU Cipta Kerja itu, menurut Suahasil, niatnya adalah benar-benar mengubah landscape cara kerja birokrasi. Karena, birokrasi baru bisa berubah jika ada undang-undangnya, peraturan pemerintahnya, dan peraturan menterinya.
Sehingga, kata dia, cara bekerja birokrasi itu bisa bersahabat dengan dunia usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja. “Logika ini ditaruh bahkan pada saat kita Covid,” tutur Suahasil.