TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong mengungkapkan pemerintah telah membentuk tim percepatan penyusunan rancangan atau draft Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.
Ia berujar pada Rabu, 15 Februari kemarin Kominfo; Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Dewan Pers telah membahas mekanismenya.
"Nanti tim ini akan membahas masukan-masukan dan draft yang sudah kami sampaikan kepada presiden untuk dimintakan izin prakarsa," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Februari 2023.
Dengan adanya tim tersebut, Usman memperkirakan draft Perpres Publisher Rights akan rampung dalam satu pekan ke depan. Perkiraan tersebut lebih cepat dari target, yang sebelumnya dicanangkan selesai pada Maret mendatang.
Usman menjelaskan target penyelesaian Perpres ini dipercepat lantaran masih ada kegiatan lain yang harus dilalui sebelum diterbitkan. Misalnya, proses harmonisasi Perpres Publisher Rights dengan peraturan undang-undang yang lain. Kemudian penandatanganan oleh kementerian dan lembaga terkait, sebelum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Adapun Perpres Publisher Right akan mengatur soal bisnis media online, khususnya ihwal kerja sama media online dengan platform digital. "Jadi nanti Perpres ini akan memberikan, menggariskan, dan mengatur kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan media-media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita," ucapnya.
Kendati mengatur ekosistem bisnis media, Usman menyatakan penyusunan Perpres Publisher Rights akan tetap mempertimbangkan prinsip kebebasan atau kemerdekaan pers. Ia menekankan pemerintah tidak akan mengatur aspek pers atau jurnalisme media massa. Kendati demikian, menurutnya, tujuan aturan itu adalah demi menciptakan jurnalisme yang berkualitas.
Selain itu, ia menuturkan penyusunan Perpres Publisher Rights juga akan mengutamakan prinsip penciptaan ekosistem bisnis media yang sehat. Nantinya, kerja sama antara platform digital dan media massa akan dilakukan secara business to business (B2B), meliputi soal bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi. Komponen itu juga akan diregulasi lebih lanjut dalam aturan turunan yang dibuat oleh pelaksana.
Dengan model B2B, Usman menilai akan ada proses negosiasi atau tawar menawar antara pihak platform digital dan media massa. Tetapi pemerintah akan mengawasi proses kesepakatan tersebut. Apabila kesepakatan tidak tercapai, pemerintah melalui lembaga atau badan yang nantinya dibentuk, akan membuka ruang mediasi.
"Kalau mediasinya tidak bisa juga dan ada pihak yang ingin mengajukan arbitrase, maka dibuka peluang itu. Misalnya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), atau perdata. Terbuka itu," tuturnya.
Pilihan Editor: Jokowi Sebut Penjualan Motor dan Mobil 2022 Naik: Akibatnya Sekarang Macet