Berdasar kesaksian itu, Sabtu siang (6/1/2001) Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Soetanto menegaskan bahwa sangat terbuka kemungkinan akan adanya tersangka baru. Tunggu perkembangan hasil penyidikan, ujarnya. Empat orang yang ditahan di Mapolda Jatim itu adalah Manajer Quality Control Ir Haryono, Manajer Teknik Yosiko Ogama, Manajer Pabrik Hari Saksono, dan Manajer Produksi Hartono. Mereka telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan tengah diperiksa intensif oleh penyidik.
Bedasarkan Informasi yang dihimpun di Mapolda Jatim, perkembangan penyidikan perkara akan merembet pada petinggi manajemen Ajinomoto di Jakarta. Jabatannya tentu lebih tinggi dari keempat tersangka, karena punya kewenangan memberi perintah soal produksi di pabrik Mojokerto. Yang pasti, kasus ini ditangani dengan menggunakan UU Perlindungan Konsumen No 8/1999. Mereka dituduh telah merugikan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Penyidik mendapat keterangan dan dokumen uji laboratorium Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan) Surabaya, bahwa PT Ajinomoto telah sengaja mengubah bahan untuk pembiakan bakteri dari bactopectone menjadi bactosoytone yang berunsur nabati. Titik perkaranya, bahan baku nabati bactosoytone itu ternyata proses pembuatannya dicampuri enzim porcine yang berbahan baku pankreas babi.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Ali Maschan Moesa, menyerukan agar seluruh umat Islam agar tidak tergerak emosinya. Umat diharap tenang dan tidak bertindak sendiri-sendiri. Percayakan kepada aparat kepolisian dan instansi pemerintah terkait yang berwenang menangani masalah ini, ujarnya. (Adi Sutarwijono)