Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI memastikan akan memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengusulkan adanya kenaikan harga BPIH tahun ini menjadi Rp 98.893.909 atau naik sekitar Rp 514 ribu dari tahun sebelumnya.
Selain itu, Yaqut juga mengusulkan dana nilai manfaat (optimalisasi dari BPKH) yang sebelumnya 59,46 persen kini hanya 30 persen. Otomatis hal itu turut menambah besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jemaah dari sebelumnya hanya 40,54 persen menjadi 70 persen.
Karena pengurangan porsi subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), maka besaran Bipih yang harus dibayar setiap calon jemaah mencapai Rp 69 juta.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Menteri Agama Yaqut dalam Kerja Rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.
Dengan nilai sebesar itu, Bipih tahun ini hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Menurut Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengendapkan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Pembangunan Meikarta Meleset dari Rencana, Bos Lippo Cikarang: Distrik 3 Tidak Ada
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini