Adapun temuan penimbunan Minyakita sebelumnya terkuak setelah Zulhas bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, Selasa, 7 Februari 2023.
Hasilnya, ditemukan sekitar 515 ton stok Minyakita yang diproduksi pada Desember 2022 di PT BKP ditimbun atau tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO).
PT BKP merupakan produsen terbesar Minyakita di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atau Kemendag itu merupakan tindak lanjut rapat tata niaga produk minyak goreng rakyat antara Kemendag bersama para pelaku usaha.
Atas temuan tersebut, Zulhas memperingatkan para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.
Kemendag juga telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai harga eceran tertinggi atau HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan. Harapannya, kata Zulhas, pemantauan itu dapat menyelesaikan masalah kelangkaan dan tingginya Minyakita di pasaran.
Zulhas pun memerintahkan agar pendistribusian Minyakita ke retail modern dikurangi, sehingga ketersediaan stok Minyakita bisa dimaksimalkan di pasar tradisional atau pasar rakyat.
AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah