Gugatan dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu terdaftar sejak 26 Desember 2022. Adapun besar gugatan jika ditotal mencapai Rp 56 miliar.
"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," begitu bunyi gugatan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.
Selain itu, mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman. Terakhir, para tergugat dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar.
Sebelumnya perwakilan konsumen Meikarta mengadu ke DPR karena merasa dirugikan setelah tidak ada itikad baik penyelesaian masalah serah terima unit apartemen oleh pengembang. Mereka yang berunjuk rasa memperjuangkan hak malah digugat perdata di pengadilan.
Adapun kuasa hukum 18 konsumen Meikarta Rudy Siahaan menyebut kerugian konsumen karena unitnya belum diserahterimakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) lebih dari Rp 30 miliar. Nilai itu berdasarkan data anggota yang tergabung di Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Sementara itu, masih banyak konsumen Meikarta lain yang belum tergabung dan terdata.
Rudy mengatakan tidak tahu secara pasti berapa banyak konsumen Meikarta yang dirugikan karena belum menerima unit apartemennya. Namun, berdasarkan dokumen PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dirilis, ada 15.800-an konsumen Meikarta.
PT MSU sebelumnya mangkir dari panggilan Komisi VI DPR RI untuk menghadiri RDPU terkait kisruh antara Meikarta dengan konsumennya pada 25 Januari 2023 lalu. Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal mengatakan sikap PT MSU tersebut melecehkan DPR.
Pilihan Editor: DPR Panggil Lippo Group Hari Ini soal Meikarta, James Riady Bakal Hadir?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.