TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan gugatan anak perusahaannya PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU terhadap 18 konsumen Meikarta akan dicabut.
"Pertama, telah kami sampaikan bahwa kami telah memutuskan mencabut tuntutan tersebut. Kami memerintahkan MSU untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
PT MSU adalah pengembang apartemen Meikarta yang sebelumnya menggugat 18 konsumen Meikarta secara perdata.
Adapun ke-18 tergugat tersebut adalah:
1. Aep Mulyana;
2. Dhani Amtori;
3. Herdiansyah;
4. Slamet Waluyo;
5. Gerrits S.B.C. Udjung;
6. Natasha Yuwanita;
7. Suryadi;
8. Ho Kiun Liung;
9. Indriana Sembiring, S.E.;
10. Novalina Susilawati;
11. Zaenuri;
12. Alfredo Tambunan;
13. Sumini;
14. Komang Nourma Gustina;
15. Tri Cahyo Wibowo;
16. Wendy;
17. Keryn Janurizki;
18. Rosliani.
Selanjutnya: Gugatan dengan Nomor Perkara...