Zulhas menekankan para pelaku usaha yang memproduksi dan menjual Minyakita harus menaati peraturan perundangundangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET serta tanpa ada pembatasan penjualan.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono juga memperingatkan pelaku usaha yang menjual Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan.
Sanksi itu diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
Sedangkan pelaku usaha yang terbukti melakukan penjualan Minyakita melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun. Kemendag, ujarnya, akan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Veri berujar Kemendag juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat agar harga Minyakita bisa segera turun menjadi Rp 14.000 per liter sesuai HET.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Pengetatan Ekspor Sawit Ke Uni Eropa, Airlangga: Tidak Ada Boikot-boikotan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.