TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita di pasar daring. Pengawasan dilakukan untuk memonitor penerapan larangan penjualan Minyakita melalui niaga elektronik (e-commerce) dan platform media sosial.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan berdasarkan pengawasan tersebut, 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita diturunkan (take down) akibat melanggar aturan. "Serta pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," kata Zulhas lewat keterangannya, Kamis, 9 Februari 2023.
Zulhas menjelaskan pengawasan tersebut dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan Minyakita berkurang. Selain itu, harganya juga melebihi batas harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14.000 per liter.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat yang sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng bersubsidi ini.
Selanjutnya: Zulhas menekankan....