"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut,” ucap Irfan.
Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.
Putusan berbagai tahapan hukum tersebut, Irfan mengatakan, memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan. Khususnya terhadap Perjanjian perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu.
Sebelumnya untuk menjaga kepentingan kreditur terhadap kepastian pemenuhan Perjanjian Perdamaian, jelang penutup akhir tahun lalu Garuda Indonesia menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat itu. Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen Garuda Indonesia dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usaha.
“Melalui putusan homologasi serta melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid. Sejalan dengan direalisasikannya perjanjian perdamaian PKPU, utamanya terhadap kreditur yang terus mendukung langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia,” ucap Irfan.
Pilihan editor: Belum Mau Buka-Bukaan Soal Investor Garuda, Stafsus Erick Thohir: Mau Investor Lokal Atau Internasional, Silakan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.