TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. merespons soal informasi mengenai gugatan oleh dua kreditur Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Dua perusahaan leasing pesawat itu melakukan pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi itu dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, lewat keterangan tertulis pada Kamis, 9 Februari 2023.
Sejalan dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, kata dia, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi. Khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.
Salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat. Hal itu pun telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur perusahaan, termasuk dua kreditur tersebut.
“Sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi perusahaan yang juga diselaraskan sebagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja,” tutur dia.
Komitmen tersebut, Irfan melanjutkan, turut menjadi fokus utama perusahaan untuk memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur. Tujuannya agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak.
Selanjutnya: "Hal tersebut yang kami lakukan melalui..."