Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penetapan Tarif Ojol, Serikat Pekerja Angkutan: Aturan Tidak Berpihak kepada Pengemudi

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Jumlah Penumpang Ojek Online Turun karena Tarif Naik, Berikut Data Lengkapnya
Jumlah Penumpang Ojek Online Turun karena Tarif Naik, Berikut Data Lengkapnya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menhub Nomor 12 Tahun 2019 dan menyerahkan wewenang penetapan tarif ojek online (Ojol) kepada gubernur belum cukup untuk mendorong kesejahteraan pengemudi. Menurutnya, hal yang lebih mendesak adalah mengubah status pengemudi sebagai mitra menjadi pekerja.

“Kemenhub tidak berpihak kepada kepentingan pengemudi Ojol karena pasal lain yang selama ini merugikan pengemudi Ojol justru tidak direvisi,” kata Lily melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca juga: Wacana Penentuan Tarif Ojol Oleh Gubernur, Kemenhub: Masih Dibahas

Pasal yang dia maksud adalah pasal 15 yang menyatakan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi merupakan hubungan kemitraan. Padahal pada kenyataannya hubungan yang terjadi adalah hubungan kerja.  Lily berujar, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Ayat 15 dengan jelas mengatur hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.  

“Pada praktiknya aplikator sebagai pengusaha transportasi darat memberikan pekerjaan, perintah untuk mengantarkan barang maupun penumpang, dan memberi upah atau imbalan melalui aplikasi yang digunakan pengemudi Ojol,” kata dia.

Namun melalui aplikasi, upah Ojol dikurangi dengan biaya sewa penggunaan aplikasi atau potongan aplikator sebesar 20 hingga 40 persen. Dengan adanya hubungan kerja yang dimanipulasi dengan hubungan kemitraan, kata Lily, maka aplikator memperoleh profit ilegal yang berlipat-lipat karena tidak perlu memenuhi hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.  

Menurut Lily, pengemudi Ojol mestinya mendapat kondisi kerja yang manusiawi, seperti upah minimum layak, waktu kerja 8 jam dan waktu istirahat, berhak atas upah kerja lembur, mendapatkan istirahat mingguan dan cuti tahunan dengan mendapatkan upah. Pengemudi perempuan juga seharusnya mendapatkan hak cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, kesempatan menyusui anak dalam jam kerja, dengan tetap mendapatkan upah penuh tanpa potongan.

Selain itu pengemudi Ojol dengan status pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. “Sehingga, pengemudi Ojol berhak untuk melakukan perundingan dengan aplikator, melakukan mogok kerja bila perundingan gagal, dan tidak sepihak di-PHK karena mengkritisi pengusaha atau melakukan kegiatan serikat pekerja,” ujar Lily.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Ojol Tolak Sistem Jalan Berbayar, Regulasinya Sedang Direvisi

Wacana  aturan tarif Ojol oleh gubernur ini kali pertama disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa, 29 November 2022. "Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," ujar Hendro. 

Hingga kini, progress revisi aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun, Direktur Angkutan  Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, ada kemungkinan perubahan aturan secara total.

“Tapi namanya perubahan regulasi, tidak bisa berubah seketika. Pasti ada rapat koordinasi, dan sebagainya,” kata Suharto di Kemenhub, Selasa, 7 Februari 2023.

Suharto menjelaskan, ojek berada di lingkup daerah dan tidak untuk layanan antarkota. Sehingga, lingkup yang kecil itu dirasa lebih tepat jika kewenangan dan regulasinya berada di bawah gubernur. 

Baca juga: Ojek Online Dinilai Bisnis Gagal, Pakar: Penghasilan Driver Dipotong Sangat Besar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Ilustrasi ojek online atau ojol wanita.
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

9 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

25 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

25 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

25 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

25 hari lalu

Ilustrasi pasar murah. ANTARA/Irsan Mulyadi
PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.


Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

26 hari lalu

Pengemudi ojol Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

27 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

30 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.