Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penetapan Tarif Ojol, Serikat Pekerja Angkutan: Aturan Tidak Berpihak kepada Pengemudi

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Jumlah Penumpang Ojek Online Turun karena Tarif Naik, Berikut Data Lengkapnya
Jumlah Penumpang Ojek Online Turun karena Tarif Naik, Berikut Data Lengkapnya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menhub Nomor 12 Tahun 2019 dan menyerahkan wewenang penetapan tarif ojek online (Ojol) kepada gubernur belum cukup untuk mendorong kesejahteraan pengemudi. Menurutnya, hal yang lebih mendesak adalah mengubah status pengemudi sebagai mitra menjadi pekerja.

“Kemenhub tidak berpihak kepada kepentingan pengemudi Ojol karena pasal lain yang selama ini merugikan pengemudi Ojol justru tidak direvisi,” kata Lily melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca juga: Wacana Penentuan Tarif Ojol Oleh Gubernur, Kemenhub: Masih Dibahas

Pasal yang dia maksud adalah pasal 15 yang menyatakan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi merupakan hubungan kemitraan. Padahal pada kenyataannya hubungan yang terjadi adalah hubungan kerja.  Lily berujar, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Ayat 15 dengan jelas mengatur hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.  

“Pada praktiknya aplikator sebagai pengusaha transportasi darat memberikan pekerjaan, perintah untuk mengantarkan barang maupun penumpang, dan memberi upah atau imbalan melalui aplikasi yang digunakan pengemudi Ojol,” kata dia.

Namun melalui aplikasi, upah Ojol dikurangi dengan biaya sewa penggunaan aplikasi atau potongan aplikator sebesar 20 hingga 40 persen. Dengan adanya hubungan kerja yang dimanipulasi dengan hubungan kemitraan, kata Lily, maka aplikator memperoleh profit ilegal yang berlipat-lipat karena tidak perlu memenuhi hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.  

Menurut Lily, pengemudi Ojol mestinya mendapat kondisi kerja yang manusiawi, seperti upah minimum layak, waktu kerja 8 jam dan waktu istirahat, berhak atas upah kerja lembur, mendapatkan istirahat mingguan dan cuti tahunan dengan mendapatkan upah. Pengemudi perempuan juga seharusnya mendapatkan hak cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, kesempatan menyusui anak dalam jam kerja, dengan tetap mendapatkan upah penuh tanpa potongan.

Selain itu pengemudi Ojol dengan status pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. “Sehingga, pengemudi Ojol berhak untuk melakukan perundingan dengan aplikator, melakukan mogok kerja bila perundingan gagal, dan tidak sepihak di-PHK karena mengkritisi pengusaha atau melakukan kegiatan serikat pekerja,” ujar Lily.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Ojol Tolak Sistem Jalan Berbayar, Regulasinya Sedang Direvisi

Wacana  aturan tarif Ojol oleh gubernur ini kali pertama disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa, 29 November 2022. "Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," ujar Hendro. 

Hingga kini, progress revisi aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun, Direktur Angkutan  Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, ada kemungkinan perubahan aturan secara total.

“Tapi namanya perubahan regulasi, tidak bisa berubah seketika. Pasti ada rapat koordinasi, dan sebagainya,” kata Suharto di Kemenhub, Selasa, 7 Februari 2023.

Suharto menjelaskan, ojek berada di lingkup daerah dan tidak untuk layanan antarkota. Sehingga, lingkup yang kecil itu dirasa lebih tepat jika kewenangan dan regulasinya berada di bawah gubernur. 

Baca juga: Ojek Online Dinilai Bisnis Gagal, Pakar: Penghasilan Driver Dipotong Sangat Besar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diduga Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus, Warga Heran Ada Orang Tua Punya Penghasilan Tetap Malah Dapat

1 hari lalu

Ilustrasi KJP
Diduga Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus, Warga Heran Ada Orang Tua Punya Penghasilan Tetap Malah Dapat

Nama anak Niar sudah keluar sebagai penerima KJP Plus tahap I tahun 2023, bahkan telah terverifikasi, namun hilang dengan alasan tidak ter-refresh.


Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

6 hari lalu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat hadir di Deklarasi Pemilu Damai di Kawasan Kota Tua Taman Fatahillah pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

Kepala Satpol PP DKI Jakarta membantah anak buahnya yang menyebabkan kecelakaan maut di Sunter Jaya, Jakarta Utara, dalam pengaruh alkohol.


Sopir Taksi Online Jabodetabek Tuntut Tarif Dasar di Aplikasi Naik

11 hari lalu

Sopir taksi daring Jabodetabek menggelar unjuk rasa di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu, 22 November 2023 minta tarif dasar aplikasi dinaikkan. Doc. Istimewa / Chaerudin Reffy korlap aksi.
Sopir Taksi Online Jabodetabek Tuntut Tarif Dasar di Aplikasi Naik

Kenaikan yang diminta hampir dua kali lipat. Sopir taksi online ancam ajak ojek online berunjuk rasa jika tuntutan tidak direspons dalam seminggu.


Macet Total Gara-gara Demo Tolak Coldplay, Motor Sampai Diangkat

19 hari lalu

Masa dari Gerakan Nasional ANti LGBT melakukan aksi jelang diselenggarakan konser Coldplay di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Dari aksinya massa menuntut untuk membatalkan konser Coldplay yang dianggap dapat menyuarakan gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Macet Total Gara-gara Demo Tolak Coldplay, Motor Sampai Diangkat

Massa pendemo yang sempat mendesak masuk ke kawasan GBK--lokasi konser Coldplay--akhirnya menutup akses lalu lintas setempat.


Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

25 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. Atau mereka meminta agar bubarkan ojol apabila tidak dilegalkan. TEMPO/Subekti.
Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

Pemprov DKI telah berbicara dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak di online shop dan ojek online.


Usulan Pajak Ojol dan Online Shop, Sekda DKI: Semua Transaksi Mesti Ada Pajaknya

41 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dan melegalkan payung hukum ojol. TEMPO/Subekti.
Usulan Pajak Ojol dan Online Shop, Sekda DKI: Semua Transaksi Mesti Ada Pajaknya

Pemerintah DKI menilai masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan. Contohnya yakni pajak ojol dan online shop.


Apa itu Pajak Ojol yang Akan Dipungut Pemprov DKI?

42 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dan melegalkan payung hukum ojol. TEMPO/Subekti.
Apa itu Pajak Ojol yang Akan Dipungut Pemprov DKI?

Pajak ojek online atau pajak ojol adalah pajak yang akan dikenakan pada layanan ojek online


Ini Kata Ditjen Pajak Soal Usulan Ojol dan Online Shop Dikenai Pajak

47 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dan melegalkan payung hukum ojol. TEMPO/Subekti.
Ini Kata Ditjen Pajak Soal Usulan Ojol dan Online Shop Dikenai Pajak

Ditjen Pajak Kemenkeu menanggapi perihal usulan ojek online alias Ojol dan online shop dikenai pajak.


Terpopuler: Dugaan Kongkalikong Impor Bawang Putih Menteri Zulhas, Promo Tiket Gratis Pesawat AirAsia

48 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjawab pertanyaan awak media soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Sementara itu, TikTok Indonesia TikTok Indonesia mengatakan perusahaan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler: Dugaan Kongkalikong Impor Bawang Putih Menteri Zulhas, Promo Tiket Gratis Pesawat AirAsia

Terpopuler: Dugaan kasus kongkalikong impor bawang putih yang melibatkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, promo tiket gratis pesawat Ai


Ada Usulan Ojol dan Online Shop Dikenai Pajak, Pengamat: Sulit Diwujudkan

48 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. Atau mereka meminta agar bubarkan ojol apabila tidak dilegalkan. TEMPO/Subekti.
Ada Usulan Ojol dan Online Shop Dikenai Pajak, Pengamat: Sulit Diwujudkan

Muncul usulan layanan ojek online alias Ojol dan online shop dikenai pajak. Pengamat pajak Fajry Akbar buka suara soal hal ini.