Penetapan Tarif Ojol, Serikat Pekerja Angkutan: Aturan Tidak Berpihak kepada Pengemudi

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumlah Penumpang Ojek Online Turun karena Tarif Naik, Berikut Data Lengkapnya
Jumlah Penumpang Ojek Online Turun karena Tarif Naik, Berikut Data Lengkapnya

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menhub Nomor 12 Tahun 2019 dan menyerahkan wewenang penetapan tarif ojek online (Ojol) kepada gubernur belum cukup untuk mendorong kesejahteraan pengemudi. Menurutnya, hal yang lebih mendesak adalah mengubah status pengemudi sebagai mitra menjadi pekerja.

“Kemenhub tidak berpihak kepada kepentingan pengemudi Ojol karena pasal lain yang selama ini merugikan pengemudi Ojol justru tidak direvisi,” kata Lily melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca juga: Wacana Penentuan Tarif Ojol Oleh Gubernur, Kemenhub: Masih Dibahas

Pasal yang dia maksud adalah pasal 15 yang menyatakan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi merupakan hubungan kemitraan. Padahal pada kenyataannya hubungan yang terjadi adalah hubungan kerja.  Lily berujar, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Ayat 15 dengan jelas mengatur hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.  

“Pada praktiknya aplikator sebagai pengusaha transportasi darat memberikan pekerjaan, perintah untuk mengantarkan barang maupun penumpang, dan memberi upah atau imbalan melalui aplikasi yang digunakan pengemudi Ojol,” kata dia.

Namun melalui aplikasi, upah Ojol dikurangi dengan biaya sewa penggunaan aplikasi atau potongan aplikator sebesar 20 hingga 40 persen. Dengan adanya hubungan kerja yang dimanipulasi dengan hubungan kemitraan, kata Lily, maka aplikator memperoleh profit ilegal yang berlipat-lipat karena tidak perlu memenuhi hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.  

Menurut Lily, pengemudi Ojol mestinya mendapat kondisi kerja yang manusiawi, seperti upah minimum layak, waktu kerja 8 jam dan waktu istirahat, berhak atas upah kerja lembur, mendapatkan istirahat mingguan dan cuti tahunan dengan mendapatkan upah. Pengemudi perempuan juga seharusnya mendapatkan hak cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, kesempatan menyusui anak dalam jam kerja, dengan tetap mendapatkan upah penuh tanpa potongan.

Selain itu pengemudi Ojol dengan status pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. “Sehingga, pengemudi Ojol berhak untuk melakukan perundingan dengan aplikator, melakukan mogok kerja bila perundingan gagal, dan tidak sepihak di-PHK karena mengkritisi pengusaha atau melakukan kegiatan serikat pekerja,” ujar Lily.

Baca juga: Ojol Tolak Sistem Jalan Berbayar, Regulasinya Sedang Direvisi

Wacana  aturan tarif Ojol oleh gubernur ini kali pertama disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa, 29 November 2022. "Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," ujar Hendro. 

Hingga kini, progress revisi aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun, Direktur Angkutan  Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, ada kemungkinan perubahan aturan secara total.

“Tapi namanya perubahan regulasi, tidak bisa berubah seketika. Pasti ada rapat koordinasi, dan sebagainya,” kata Suharto di Kemenhub, Selasa, 7 Februari 2023.

Suharto menjelaskan, ojek berada di lingkup daerah dan tidak untuk layanan antarkota. Sehingga, lingkup yang kecil itu dirasa lebih tepat jika kewenangan dan regulasinya berada di bawah gubernur. 

Baca juga: Ojek Online Dinilai Bisnis Gagal, Pakar: Penghasilan Driver Dipotong Sangat Besar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 








Driver Ojol Wanita Tewas akibat Kecelakaan, Disenggol Motor Sport

6 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Driver Ojol Wanita Tewas akibat Kecelakaan, Disenggol Motor Sport

Driver ojol wanita itu kecelakaan ketika dalam perjalanan menitipkan anaknya yang berusia 7 tahun. Tewas karena luka parah di kepala.


Perusahaan Teknologi What3words, Biar Paket tak Nyasar ke Rumah Tetangga

9 hari lalu

Ilustrasi untuk perusahaan teknologi What3words. Google Play
Perusahaan Teknologi What3words, Biar Paket tak Nyasar ke Rumah Tetangga

What3words hadir di antara 12 perusahaan teknologi yang diboyong Pemerintah Inggris ke Pekan Teknologi Inggris - Asia Tenggara, 13-20 Maret 2023.


Setelah Didemo, Dishub DKI Upayakan Kaji Aspek Sosial Ekonomi Penerapan Jalan Berbayar ERP

13 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Setelah Didemo, Dishub DKI Upayakan Kaji Aspek Sosial Ekonomi Penerapan Jalan Berbayar ERP

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengupayakan mengkaji kebijakan tarif jalan berbayar ERP. Kajian itu menyoroti aspek sosial dan ekonomi masyarakat.


Pakar Transportasi UGM Sarankan Transjakarta Integrasikan Layanan dengan Ojek Online

19 hari lalu

Bus TransJakarta melintas di bawah Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Transportasi UGM Sarankan Transjakarta Integrasikan Layanan dengan Ojek Online

Integrasi layanan dengan ojek online akan bisa mendukung upaya Transjakarta mengejar target 1,5 juta penumpang per hari pada 2024.


Dishub DKI Tunggu DPRD Jadwalkan Rapat Pembahasan Raperda Jalan Berbayar ERP

27 hari lalu

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Dishub DKI Tunggu DPRD Jadwalkan Rapat Pembahasan Raperda Jalan Berbayar ERP

Dishub DKI Jakarta tidak akan menarik Raperda tentang jalan berbayar ERP. Dishub justru menunggu DPRD menjadwalkan rapat pembahasan Raperda.


Ketua Bapemperda DPRD DKI Sarankan Heru Budi Tarik Raperda Jalan Berbayar ERP

27 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Adapun rencana usulan besaran tarif dalam rencana jalan berbayar di Ibu Kota yaitu sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 untuk sekali melintas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua Bapemperda DPRD DKI Sarankan Heru Budi Tarik Raperda Jalan Berbayar ERP

Ketua Bapemperda DPRD DKI menyarankan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk menarik Raperda tentang jalan berbayar ERP. Apa alasannya?


Kata Dishub DKI Setelah Sistem Jalan Berbayar ERP Jakarta Diprotes Ojol

29 hari lalu

Aksi demo pengemudi ojek online (ojol) di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta menolak penerapan jalan berbayar atau ERP, Rabu, 8 Februari 2023. TEMPO/Ami Heppy
Kata Dishub DKI Setelah Sistem Jalan Berbayar ERP Jakarta Diprotes Ojol

Dishub DKI menyampaikan telah memberikan sosialisasi dan edukasi bahwa proses ERP atau jalan berbayar itu belum berjalan.


Syafrin Liputo Bertemu Perwakilan Ojol usai Demo, Wakil Dishub: Sosialisasi ERP Belum Berjalan

30 hari lalu

Aksi demo pengemudi ojek online (ojol) di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta menolak penerapan jalan berbayar atau ERP, Rabu, 8 Februari 2023. TEMPO/Ami Heppy
Syafrin Liputo Bertemu Perwakilan Ojol usai Demo, Wakil Dishub: Sosialisasi ERP Belum Berjalan

Di hadapan demo pengemudi ojek online atau ojol, Syafrin pernah berjanji akan menarik Raperda PL2SE yang mengatur soal ERP.


Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Demo Tolak ERP di Depan Balai Kota

33 hari lalu

Mahasiswa UPN Veteran Jakarta bersama perwakilan HIMAPOL Seluruh Indonesia melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta menolak rencana pemberlakuan ERP, Kamis, 23 Februari 2023. TEMPO/Ami Heppy Setyowati
Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Demo Tolak ERP di Depan Balai Kota

Selama demo mahasiswa menolak ERP berlangsung, lalu lintas di sepanjang jalan Merdeka Selatan depan Balai Kota lancar.


Kepala Dishub DKI: Soal Jalan Berbayar Akan Mendengarkan Masukan dari Seluruh Stakeholder

41 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo usai menemui Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kepala Dishub DKI: Soal Jalan Berbayar Akan Mendengarkan Masukan dari Seluruh Stakeholder

Kepala Dishub DKI mengatakan rencana jalan berbayar di Jakarta masih dalam tahap pembahasan dan mendegarkan masukan dari para stakeholder.