TEMPO.CO, Jakarta - Video pekerja PT SAI Apparel Industries yang berdebat dengan atasannya yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) tentang upah lembur viral di media sosial. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pemeriksaan telah menemukan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan. Mereka memeriksa PT SAI Apparel Industries terkait video tersebut di Grobogan, Jawa Tengah pada Jumat, 3 Februari 2023.
Baca: Pekerja PT SAI Aparel Industries Protes Lembur Tak Dibayar, Begini Videonya yang Viral
Dalam video viral berdurasi 2 menit itu sempat ada adu mulut antara tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Erma dan TKA India bernama Shaji. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasker K3) Kemnaker Haiyani membenarkan hal tersebut.
“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam Instagram resmi Kemnaker, Sabtu, 4 Februari 2023.
Haiyani menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan turut ditemukan pelanggaran pembayaran upah lembur sejak September 2022. “Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar keuangan upah lembur tersebut, terhitung lima hingga enam hari sejak hari pemeriksaan,” tutur Haiyani.
Lebih lanjut, Haiyani meminta perusahaan agar mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Selanjutnya: “Agar kejadian serupa tidak terjadi, ..."